Wamen PKP Bantah Rumah Subsidi Mengecil, Tetap 36-40 Meter Persegi
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah usai menghadiri Simposium Nasional Sumitronomics Terhadap Arah Ekonomi Indonesia di Jakarta, Selasa (3/6/2025).(Kompas.com/Dian Erika)
16:44
3 Juni 2025

Wamen PKP Bantah Rumah Subsidi Mengecil, Tetap 36-40 Meter Persegi

- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah memberikan respons soal kabar yang menyebut ukuran umah subsidi akan menjadi lebih kecil dari sebelumnya.

Menurut Fahri, baik rumah susun maupun rumah tapak ke depannya tetap mengacu kepada tipe 36-40 atau memiliki luas 36-40 meter persegi.

Hal itu pun ditegaskannya menjawab pertanyaan soal luas bangunan rumah subsidi yang dikabarkan menjadi 18 meter persegi.

"Apapun rumahnya (tapak atau susun) tetap ya, tipenya adalah tipe 36-40 ya, minimal itu. Itu yang ada di dalam aturan kita," ujar Fahri usai menghadiri "Simposium Nasional Sumitronomics Terhadap Arah Ekonomi Indonesia" di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

"Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 (meter persegi) itu minimal, untuk rumah rakyat ya," tegasnya.

Ilustrasi rumah subsidi.Dok. BP Tapera Ilustrasi rumah subsidi.Ia menjelaskan, standar tersebut berbeda dengan standar ukuran untuk rumah-rumah di kawasan bencana atau rumah darurat yang dibuat dengan ukuran lebih efisien.

Di sisi lain menurut Fahri, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan keputusan untuk standar rumah masyarakat.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk mengikuti standar rumah sehat yang ditetapkan PBB maupun lembaga internasional lain.

"Termasuk juga lembaga seperti Habitat for Humanity itu juga standarnya cukup tinggi. Tapi begini, rumah itu kan dibangun kepentingan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan keluarga yang sehat. Ada tempat belajar, aman dan seterusnya kan Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya," jelas Fahri.

"Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang itu beda. Tapi secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, batas minimal luas rumah subsidi bakal berkurang, baik menurut luas tanah maupun bangunannya.

Hal itu tertera dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Draf aturan yang dimaksud berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).

Draf aturan itu mengatur salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.

Adapun luas tanah paling rendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.

Sementara luas bangunan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Kendati demikian, ketentuan luas tanah di atas disebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Untuk diketahui, sebelumnya batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).

Di dalam beleid itu tertulis bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.

Sementara luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Tag:  #wamen #bantah #rumah #subsidi #mengecil #tetap #meter #persegi

KOMENTAR