Antisipasi Menjamurnya Rokok Ilegal, DPR Ingatkan Kebijakan CHT Jangan Terlalu Eksesif
Barang bukti rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai berhasil diamankan Polrestabes Surabaya dengan barang bukti sebanyak 145 Koli atau senilai 1,5 miliar, Senin (16/12/2024). (Ahmad Khusaini / Jawa Pos)
23:36
8 Mei 2025

Antisipasi Menjamurnya Rokok Ilegal, DPR Ingatkan Kebijakan CHT Jangan Terlalu Eksesif

 

- Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian terhadap aktivitas bisnis tembakau dan mengkaji ulang penerapan tarif cukai pada industri produk tembakau secara moderat sehingga penerimaan negara dapat semakin optimal. Misbakhun menyampaikan hal itu pada rapat kerja Komisi XI DPR bersama DJBC di gedung Parlemen, Senayan, Rabu (7/5).

Misbakhun menilai kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mestinya tidak eksesif, sehingga industri hasil tembakau tidak mengalami kontraksi. "Selama ini kan kita berpihak ke Sigaret Kretek Tangan (SKT) Pak, tetapi sekelas Gudang Garam, untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM I) mengalami kontraksi yang luar biasa. Nah, konstraksi luar biasa produksinya menurun tetapi di pasar tembakau ini habis Pak," ungkap Misbakhun, dalam keterangannya, Kamis (8/5).

Misbakhun belum tahu persis hal itu. Mungkin apakah terjadi peningkatan impor terhadap tembakau, sehingga kalau tembakau dalam negeri habis terjadi peningkatan impor juga terhadap tembakau. Menurut Misbakhun, kondisi yang dialami sejumlah produsen rokok seperti Gudang Garam harus dianalisis. Perlu juga diatur exit strateginya.

"Kalau ini dialami oleh pabrik rokok yang lainnya, berarti sistem tarif cukai yang selama ini selalu menggunakan single model yaitu kenaikan tarif dan selalu dikenakan pada golongan SKM I, maka kita harus mengkaji ulang. Karena itu eksesif dari sisi produksi dan eksesif terhadap penerimaan cukai kita," terang politisi Partai Golkar itu. 

Terpisah, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) secara prinsip mendukung dirumuskannya Peta Jalan (Roadmap) kebijakan tarif cukai dan harga jual rokok eceran (HJE) untuk periode 2026-2029. Ketua umum Gappri, Henry Najoan berpendapat, agar Peta Jalan (Roadmap) kebijakan ini efektif, efisien, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Gappri pun meminta dua hal. Pertama, agar selama tahun 2026-2029, industri hasil tembakau (lHT) diberi waktu pemulihan terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya, dengan cara tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) tidak dinaikkan. "Kemudian, tahun 2029 saat daya beli membaik dapat dinaikkan sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Henry Najoan.

Kedua, pentingnya melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, akan memastikan keseimbangan yang inklusif dan berkeadilan antara aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau dan cengkeh, peredaran rokok murah yang tidak jelas produsennya dan penerimaan negara melalui Peta Jalan (Roadmap) IHT lndustri 2026 -2029.

"Kami berharap, semoga hasil perumusan peta jalan ini jadi solusi bagi mengamankan pendapatan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau, kelangsungan tersedia lapangan pekerjaan, efek ganda, nilai tambah serta pengamanan investasi," tukas Henry Najoan.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #antisipasi #menjamurnya #rokok #ilegal #ingatkan #kebijakan #jangan #terlalu #eksesif

KOMENTAR