Cara Mendaftarkan PIP untuk Pelajar SD, SMP dan SMA, Cek Syarat Pencairan
Ilustrasi pelajar SMA. [Envanto]
10:29
20 April 2025

Cara Mendaftarkan PIP untuk Pelajar SD, SMP dan SMA, Cek Syarat Pencairan

Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP menjadi jalan keluar bagi siswa yang berasal dari keluarga rentan miskin untuk mengakses pendidikan. Program bantuan ini tersedia untuk pelajar SD, SMP, hingga SMA/ SMK. Melalui artikel berikut, Anda akan dipandu melakukan pendaftaran PIP, termasuk syarat dan cara cek pencairannya.

Cara Mendaftar PIP untuk Pelajar SD, SMP, dan SMA Online

Melansir jambiprov.go.id, sebelum memulai pendaftaran PIP orang tua diharapkan mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store menggunakan perangkat seluler untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud. Berikut ini cara daftar PIP Kemdikbud secara online untuk siswa SD, SMP, SMK dan SMA.

1. Persiapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk keperluan pendaftaran DTKS.

2. Orang tua diminta mengisi data diri secara lengkap dan akurat pada formulir pembuatan akun baru di aplikasi.

3. Masukkan nomor KK, Nomor KTP, dan nama lengkap sesuai dengan informasi pada KTP orang tua.

4. Input data alamat termasuk provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan kelurahan/desa sesuai dengan yang tertera pada KTP orang tua siswa.

5. Unggah foto KTP dan swafoto, dengan menunjukkan KTP asli orang tua siswa.

6. Klik opsi ‘Buat Akun Baru’ setelah semua informasi telah diisi dengan benar.

Setelah berhasil membuat akun baru, lanjutkan dengan langkah-langkah berikut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos guna mendapatkan PIP Kemdikbud.

1. Buka aplikasi dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran DTKS.

2. Pilih opsi ‘Tambah Usulan’.

3. Pastikan data yang diusulkan muncul dengan benar sesuai yang telah tercatat di dukcapil.

Sebelum melakukan pendaftaran, perlu diketahui bahwa penerima manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) tidak mencakup semua siswa di Indonesia, melainkan tunduk pada kriteria dan persyaratan tertentu. Beberapa kriteria siswa yang memenuhi syarat untuk menerima PIP antara lain:

1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

- Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Siswa dengan status yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial dan asuhan.

- Siswa yang terdampak oleh bencana alam.

- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.

- Siswa dengan kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

- Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.

- Siswa dengan status sebagai tersangka atau terpidana.

- Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.

3. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pribadi peserta didik, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai tanda pengenal atau identifikasi bagi penerima manfaat bantuan pendidikan dari PIP. KIP memiliki peran penting dalam memberikan jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah, memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Perlu diperhatikan bahwa setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP berhak menerima satu akun KIP sebagai tanda identitas mereka dalam mengakses bantuan pendidikan yang diberikan.

Cara Cek Pencairan PIP

Cek pencairan dana PIP juga bisa dilakukan secara online. Caranya tinggal kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Selanjutnya, ketik NISN, NIK, serta kode captcha yang tertera. Terakhir, klik Cek Penerima PIP.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Editor: M Nurhadi

Tag:  #cara #mendaftarkan #untuk #pelajar #syarat #pencairan

KOMENTAR