Perlu Distribusi Cermat, Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Penting Agar Subsidi Tepat Sasaran
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecek pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
13:45
21 Februari 2025

Perlu Distribusi Cermat, Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Penting Agar Subsidi Tepat Sasaran

- Penertiban tata kelola penyaluran gas LPG 3 kg perlu dilakukan. Sebab, berkaitan dengan subsidi dari pemerintah untuk rakyat kecil.

Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi menilai, kebijakan tata kelola subsidi LPG 3 kg adalah langkah yang tepat diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang bisa dipantau oleh negara.

“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang terus meningkat,” kata Unggul, Jumat (21/2).

Meski begitu, penyesuaian harga dan perbaikan sistem distribusi gas melon harus dirancang dengan cermat. Upaya reformasi di kedua area ini butuh perencanaan yang matang dan implementasi yang terukur agar dampaknya tetap terkendali secara ekonomi dan sosial.

“Proses delivery kebijakan ini harus dilakukan secara bertahap, transparan, dan dengan strategi mitigasi yang jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” jelasnya.

Di sisi lain, subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Efektivitasnya dalam mengurangi kemiskinan masih perlu diteliti lebih jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen PDB yang dialokasikan untuk subsidi bahan bakar hanya mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.

“Ini jauh lebih rendah dibandingkan bantuan langsung yang dapat mengurangi kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh karena itu, memastikan ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.

Bahlil mengumumkan bahwa seluruh pengecer LPG 3 Kg di Indonesia sekitar 375 ribu akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #perlu #distribusi #cermat #kebijakan #tata #kelola #penting #agar #subsidi #tepat #sasaran

KOMENTAR