Pemerintah Mulai Terapkan WFA ke PNS, Ini Kriterianya
Seorang warganet bernama Fatah Yasin mendadak viral usai membagikan cerita resign-nya dari PNS.
09:43
21 Februari 2025

Pemerintah Mulai Terapkan WFA ke PNS, Ini Kriterianya

Pemerintah mulai memberlakukan penerapan bekerja di mana saja atau Work from Anywhere (WFA) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS. Penerapan WFA ini setelah adanya penyesuaian skema kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arief Farulloh mengatakan, penerapan skema Work from Anywhere (WFA) diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimiliki instansi tersebut.

Hal ini menurutnya karena setiap instansi memiliki karakteristik layanan tertentu yang tidak bisa disamakan satu dengan yang lain, misalnya layanan umum.

Dia menerangkan, layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak dapat melakukan WFA.

"Unit-unit yang menangani pelayanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, kemudian jalan raya, sulit kalau harus WFA karena sifatnya harus dilayani secara langsung," ujar Zudan seperti dikutip, Jumat (21/2/2025).

Zudan menjelaskan unit-unit yang melayani pengelolaan administrasi manajemen ASN seperti BKN dapat lebih mudah melakukan sistem WFA.

Untuk BKN sendiri rencananya baru akan memulai penerapan WFA ini mulai pekan depan secara bertahap diikuti dengan evaluasi secara berkala.

Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan diterapkan WFA satu hari dan tahap berikutnya dicoba dua hari setelah evaluasi WFA selama dua bulan pertama.

"Jadi ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, tidak ada komplain," jelas dia.

Selain itu, Ia menyampaikan kalau penerapan WFA di BKN akan tetap diikuti dengan pemantauan kinerja harian berbasis sistem yang dirancang untuk mengevaluasi apakah target kerja setiap pegawai tercapai atau tidak secara periodik.

Terlebih layanan manajemen ASN di BKN sendiri sudah berbasis digital, mulai dari proses pengadaan ASN seperti penetapan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi kebutuhan pegawai, penetapan Kenaikan Pangkat, status, mutasi, penerbitan Pertimbangan Teknis atau Pertek, hingga Pensiun sudah dilakukan melalui SIASN – sistem pengelolaan ASN berbagi pakai antara BKN dengan seluruh instansi.

Tidak hanya itu, Zudan menekankan bahwa penerapan WFA secara bertahap di BKN ini juga berdampak positif karena dapat menjadi acuan untuk menguji keandalan sistem dan digitalisasi birokrasi yang ada di BKN.

"Jika sistem layanan digital di BKN sudah berjalan efektif justru dapat direplikasi oleh instansi lain. BKN sendiri sudah investasi SDM digital dan sarpras layanan digital untuk menyesuaikan sistem WFA," pungkasnya.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #pemerintah #mulai #terapkan #kriterianya

KOMENTAR