Danantara Kebal Hukum? Ekonom: Kalau Terjadi Tindak Pidana, Ya Tetap Diproses Hukum
Direktur Segara Research Institut Piter Abdullah Redjalam dalam acara peluncuran dan diskusi White Paper Perkembangan dan Kebijakan Industri Sawit Indonesia, Senin (2/10/2023).(KOMPAS.com/ ELSA CATRIANA)
16:44
19 Februari 2025

Danantara Kebal Hukum? Ekonom: Kalau Terjadi Tindak Pidana, Ya Tetap Diproses Hukum

- Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dinilai tidak akan menjadi badan yang kebal hukum.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute, Piter Abdullah Redjalam, menuturkan bahwa nantinya Danantara akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN.

"Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-Undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak 'diproses' atau 'diperiksa' oleh BPK, oleh KPK, tetapi kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum," ujar dia ketika ditemui usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Ia menjelaskan, Danantara akan disupervisi oleh Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, DPR juga masih akan berperan untuk mengawasi Danantara.

"Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum," kata dia.

Piter menjelaskan, pada dasarnya Danantara dimaksudkan untuk pengelolaan BUMN yang lebih profesional.

Pasalnya, selama ini, BUMN menghadapi hambatan, yaitu ketika BUMN mengalami kerugian, selalu ada pihak yang disalahkan.

Piter menceritakan bahwa dahulu, ketika BUMN mengalami kerugian, akan selalu ada pihak yang disalahkan.

Dengan kondisi tersebut, banyak pihak lantas menuduh hal tersebut menjadi "kriminalisasi".

Padahal, kerugian BUMN tersebut bisa jadi adalah kebijakan bisnis yang memang berpotensi untuk salah dan rugi.

Menurut Piter, hal tersebut juga tidak selalu berarti seorang pejabat atau pemangku kepentingan tersebut melakukan korupsi atau kecurangan (fraud).

"Seringkali lalu dia kemudian dianggap korupsi karena kebijakan yang dia ambil kemudian merugikan negara," ujar dia.

Menurut Piter, itu yang coba diubah melalui Undang-Undang BUMN yang baru dengan nama Business Judgement Rule (BJR).

Apabila BUMN mengalami kerugian dan kebijakan diambil secara benar melalui tata kelola yang baik dan tidak terjadi conflict of interest, maka pengambil kebijakan atau direksi BUMN itu tidak dipersalahkan.

Namun demikian, pengambil kebijakan atau direksi BUMN tetap dapat diproses secara hukum ketika dalam pengambilan keputusan terjadi conflict of interest dan tidak melakukan tata kelola yang baik.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025.

Presiden Prabowo optimistis Danantara akan menjadi pilar utama dalam memperkuat perekonomian Indonesia di masa depan.

Ia menjelaskan bahwa badan ini akan berperan dalam mengelola aset negara secara terintegrasi guna meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #danantara #kebal #hukum #ekonom #kalau #terjadi #tindak #pidana #tetap #diproses #hukum

KOMENTAR