Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Karyawan Pabrik Sepatu hingga Tekstil dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta
Ilustrasi: Pajak (Dok. JawaPos.com)
10:54
19 Februari 2025

Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Karyawan Pabrik Sepatu hingga Tekstil dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta

- Pemerintah secara resmi membebaskan pajak karyawan pabrik sepatu hingga tekstil dengan gaji di bawah Rp 10 juta mulai 4 Februari 2025.   Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.   Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan latar belakang penerbitan PMK tersebut adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.  

  Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah aturan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.   “Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," kata Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (19/2).   Dwi memastikan, dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa PPh Pasal 21 DTP hanya berlaku untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Kebijakan ini dimulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.   "Dalam aturan itu disebutkan pula bahwa insentif ini hanya diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500.000 per hari," tutupnya.   Sebelumnya, Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif PPN 12 persen. Seiring dengan berlakunya tarif baru itu, sejumlah stimulus ekonomi dirilis untuk mengompensasi kenaikan PPN.   Salah satu stimulus yang diberikan yakni insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan.   Artinya, para pekerja sektor padat karya yang memiliki gaji di bawah Rp 10 juta per bulan akan ditanggung PPh-nya oleh pemerintah.   ’’Dari Rp 4,8 juta–Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,’’ ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #pemerintah #resmi #bebaskan #pajak #karyawan #pabrik #sepatu #hingga #tekstil #dengan #gaji #bawah #juta

KOMENTAR