Soal THR Ojol, Maxim Harap Keputusan Tak Merugikan Aplikator
Ilustrasi pengemudi ojol. (Kompas.com/Fathan Radityasani)
10:04
19 Februari 2025

Soal THR Ojol, Maxim Harap Keputusan Tak Merugikan Aplikator

Maxim Indonesia merespons tuntutan pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut tunjangan hari raya (THR).

Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Tuan Ifdal Khoir, berharap kebijakan soal THR tidak merugikan berbagai pihak, termasuk aplikator.

“Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan bisa memberikan keputusan yang objektif berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” ujarnya.

Maxim: Kami Fokus pada Bantuan Sosial

Maxim menyadari kebutuhan mitra pengemudi meningkat menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Oleh karena itu, perusahaan mengadakan kampanye sosial dengan memberikan bantuan kepada pengemudi di berbagai kota.

Perusahaan juga memastikan operasional tetap berjalan normal meski ada aksi demonstrasi.

"Maxim akan tetap bekerja seperti biasa dan terus berusaha memberikan layanan terbaik kepada pengguna," kata Ifdal.

Selain itu, Maxim menegaskan seruan aksi demonstrasi, termasuk off bid (menonaktifkan aplikasi), merupakan inisiatif individu mitra pengemudi.

"Maxim tidak mendukung aksi yang mengganggu ketertiban umum dan tidak pernah mengimbau pengemudi untuk menonaktifkan aplikasi," tambahnya.

Maxim juga mengajak mitra tetap melayani pengguna agar tetap mendapatkan penghasilan dan tidak terprovokasi dalam aksi unjuk rasa.

Ojol Demo di Kemenaker, Tuntut Kepastian THR

Ratusan pengemudi online menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Mereka menuntut kesejahteraan yang lebih baik, termasuk kepastian pembayaran THR dari perusahaan platform transportasi online.

Aksi ini diikuti dengan mogok kerja. Pengemudi online melakukan off bid massal selama satu hari penuh agar tidak ada pesanan perjalanan yang masuk.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai aturan saat ini tidak berpihak pada pengemudi.

"Kami terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan yang akan membuat peraturan THR bagi ojol, taksol, dan kurir," ujarnya.

 

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR hanya diwajibkan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Karena hubungan kerja pengemudi online dengan perusahaan aplikasi dianggap kemitraan, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar THR.

Pada Idul Fitri 2024, Kemenaker hanya mengeluarkan imbauan agar aplikator memberikan THR kepada pengemudi taksi dan ojol, tetapi tidak ada aturan yang mewajibkan.

SPAI meminta aturan THR dibuat berlaku bagi pengemudi online dengan menetapkan hubungan kerja mereka sebagai perjanjian antara pemberi kerja dan pegawai.

"Dalam pembuatan aturan ini harus melibatkan serikat pekerja ojol dalam pertemuan tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan platform," tegas Lily.


Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Soal Tuntutan THR bagi Ojol, Begini Respons Maxim.

 

Tag:  #soal #ojol #maxim #harap #keputusan #merugikan #aplikator

KOMENTAR