12 Substansi UU Minerba: Atur Tambang Buat UKM dan Ormas hingga DMO Batu Bara
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers usai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
14:16
18 Februari 2025

12 Substansi UU Minerba: Atur Tambang Buat UKM dan Ormas hingga DMO Batu Bara

– DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang.

Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, DPR mengusulkan perubahan 14 pasal. Pemerintah menindaklanjutinya dengan menyusun 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang baik mengubah pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru dengan hasil 20 pasal yang diubah dan 8 pasal yang ditambah," kata Bahlil.

Perubahan ini mencakup 12 poin utama:

1. Penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi tata ruang dan kawasan tanpa perubahan bagi pemegang IUP, IUPK, atau IPR.

3.Pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum ekspor (domestic market obligation/DMO).

4. Prioritas WIUP mineral logam atau batu bara bagi koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

5. Pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan WIUP dan WIUPK untuk meningkatkan layanan pendidikan dan kemandirian kampus.

6. Pemberian WIUP/WIUPK secara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta yang berkomitmen meningkatkan nilai tambah dalam negeri.

7. Pemerintah dapat menugaskan lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penelitian dan pengembangan proyek di wilayah penugasan.

8. Sistem perizinan tambang mineral dan batu bara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

9. Audit lingkungan menjadi syarat perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK.

10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

11. Peningkatan komitmen pemberdayaan masyarakat dan perlindungan hak masyarakat adat.

12. Pemerintah wajib menyelesaikan peraturan pelaksana UU ini dalam waktu enam bulan.

Perubahan ini akan berdampak pada pelaku usaha tambang, termasuk regulasi izin, kewajiban pasokan dalam negeri, serta mekanisme pengelolaan lahan.

Editor: Yohana Artha Uly

Tag:  #substansi #minerba #atur #tambang #buat #ormas #hingga #batu #bara

KOMENTAR