Jokowi Naikkan Tukin PNS BSN dan BKKBN, Tertinggi Rp 33,24 Juta
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negara sipil (PNS) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Kenaikan tukin itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024. Kedua aturan itu ditandatangani oleh Jokowi pada 23 Januari, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Dalam kedua aturan itu disebutkan, salah satu pertimbangan disesuaikannya tukin BSN dan BKKBN ialah terpenuhnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Dengan demikian besaran tukin dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Standarisasi Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi Perpres Tukin BSN.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi Perpres Tukin BKKBN.
Adapun besaran terbaru tukin BSN dan BKKBN adalah sebagai berikut:
1. Kelas jabatan 17: Rp 33,24 juta
2. Kelas jabatan 16: Rp 27,58 juta
3. Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta
4. Kelas jabatan 14: Rp 17,06 juta
5. Kelas jabatan 13: Rp 10,94 juta
6. Kelas jabatan 12: Rp 9,89 juta
7. Kelas jabatan 11: Rp 8,76 juta
8. Kelas jabatan 10: Rp 5,98 juta
9. Kelas jabatan 9: Rp 5,08 juta
10. Kelas jabatan 8: Rp 4,59 juta
11. Kelas jabatan 7: Rp 3,92 juta
12. Kelas jabatan 6: Rp 3,51 juta
13. Kelas jabatan 5: Rp 3,13 juta
14. Kelas jabatan 4: Rp 2,98 juta
15. Kelas jabatan 3: Rp 2,89 juta
16. Kelas jabatan 2: Rp 2,71 juta
17. Kelas jabatan 1: Rp 2,53 juta.