Tenang PNS! Meski Ada Gaji Tunggal, Pemerintah Tetap Berikan Tukin
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. [Ist]
17:17
4 Oktober 2024

Tenang PNS! Meski Ada Gaji Tunggal, Pemerintah Tetap Berikan Tukin

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut sistem gaji tunggal pada PNS masih terus dibahas.

Tampaknya, pemerintah akan tetap menerapkan sistem gaji tunggal tersebut.

Meski ke depan gaji dan tunjangan PNS jadi satu, terang Anas, tetapi pemerintah tetap akan memberikan tunjangan kinerja (Tukin).

"Single salary kan soal sumber, tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, yang dikutip Jumat (4/10/2024).

Baca Juga: Ratusan Formasi CPNS Bawaslu Sepi Peminat, Ada yang Masih Nol Pendaftar

Menurut Anas, tukin itu tetap diberikan, karena untuk melihat kinerja PNS, sehingga setiap individu berbeda penghasilannya. Dengan begitu, akan terlihat mana PNS yang malas dan giat bekerja.

"Karena nanti antara yang kerja dengan nggak kerja, ke depan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja (dan) nggak kerja salary-nya sama kan repot. (Jadi) rumusannya diluruskan," ucap dia.

Sebelumnya, Sistem ini sudah mulai diberlakukan di organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sistem single salary ini baru jadi pilot project di KPK dan PPATK. Ini juga dilakukan karena banyak yang komplain orang yang kerja dengan enggak kerja kok salary-nya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi kita," ungkap Anas.

Asal tahu saja, Sistem single salary adalah sebuah rancangan sistem pemberian gaji kepada para PNS dengan menggabungkan pendapatan para PNS. Di antaranya gabungan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang biasa diterima dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Tukin dan Gaji PNS BKKBN, Tertinggi Capai Rp33 Juta

Dalam sistem sebelumnya, PNS akan menerima beberapa jenis pendapatan yang disesuaikan dengan jabatan fungsional dan golongan.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #tenang #meski #gaji #tunggal #pemerintah #tetap #berikan #tukin

KOMENTAR