Mendag: Satgas Impor Ilegal Bubar Akhir Desember 2024
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Perdaganga, Jumat.(Suara.com/Achmad Fauzi).
17:07
26 September 2024

Mendag: Satgas Impor Ilegal Bubar Akhir Desember 2024

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan satuan tugas (Satgas) pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor atau satgas impor ilegal akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2024.

"Selesai. Ya nanti terserah pemerintah baru," ujar Zulkifli di Cikarang, Jawa Barat seperti dikutip Antara, Kamis (26/9/2024).

Kehadiran satgas impor ilegal, kata Zulkifli, cukup efektif untuk memberantas produk-produk asal luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun demikian, Zulkifli menegaskan bahwa satgas impor ilegal bukanlah cara untuk menyelesaikan masalah gempuran barang-barang impor.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Pamer Bagi-bagi Gepokan Uang Buat Cucu, Publik: Miris Rakyat Engap!

Menurut dia, hal ini menjadi terapi kejut atau shock therapy bagi para importir nakal.

"Ya satgas itu bukan penyelesaian, cuma dia shock therapy saja," katanya.

Satgas impor ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Adapun jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.

Baca Juga: Kabar Terbaru Sherrin Tharia Mantan Istri Zumi Zola, Kini Makin Cantik dan Berbisnis Makanan

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #mendag #satgas #impor #ilegal #bubar #akhir #desember #2024

KOMENTAR