DPR Soroti Perlindungan Masyarakat Kecil, Kemenkes Diminta Terbuka soal Kebijakan 'Plain Packaging'
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, didampingi sejumlah pejabat, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
12:18
17 September 2024

DPR Soroti Perlindungan Masyarakat Kecil, Kemenkes Diminta Terbuka soal Kebijakan 'Plain Packaging'

- Legislator menyoroti tentang perlunya perlindungan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menilai, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu melibatkan sektor terdampak dalam proses pembuatan peraturan.

Hal itu dia sampaikan menanggapi rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerapkan kemasan polos rokok tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan kehidupannya pada sektor industri hasil tembakau, seperti petani dan peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang masih menuai polemik dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Nurhadi, industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, menyerap 6 juta tenaga kerja dan memberikan penerimaan negara berupa cukai hasil tembakau (CHT). Sehingga, pembuatan kebijakan dalam sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional.

"Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidak boleh asal-asalan dan Kemenkes harus mengakomodasi aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak," ujarnya, dikutip Selasa (17/9).

Dalam sidang kabinet paripurna di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan agar tidak membuat kebijakan ekstrem yang dapat menimbulkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, dalam hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.

Nurhadi mengatakan, Indonesia memiliki keunikan dibandingkan negara lain, tidak bisa disamakan. Di Indonesia, industri tembakau menyerap tenaga kerja secara signifikan dan memiliki jutaan peritel yang mayoritas di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bagi pedagang kecil, produk tembakau memberi kontribusi pada omzet sebesar 50-80 persen. Di sisi lain, kondisi ekonomi domestik serta global saat ini tidak menentu.

Menurutnya, aturan seperti RPMK kemasan polos rokok tanpa merek yang tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat kecil ini, dapat mendorong meningkatnya pengangguran dan mengancam stabilitas perekonomian nasional. "Perlakuan sembarangan terhadap industri tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tidak ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko," tambahnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #soroti #perlindungan #masyarakat #kecil #kemenkes #diminta #terbuka #soal #kebijakan #plain #packaging

KOMENTAR