BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Khusus For The Children of The World
Ilustrasi Bank Indonesia (BI). Jadwal Operasional Bank Indonesia, BCA, Mandiri, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru 2024(SHUTTERSTOCK/FRRN)
15:36
4 Februari 2025

BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Khusus For The Children of The World

- Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri For The Children of The World tahun emisi (TE) 1999 pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000 dari peredaran.

Penarikan dan pencabutan tersebut terhitung sejak 31 Januari 2025 sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2025.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

Untuk diketahui, uang rupiah khusus yang dimaksud memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Uang rupiah khusus pecahan Rp 150.000:

- Gambar muka: bagian depan bergambar Burung Garuda, terdapat teks BANK INDONESIA, terdapat logo UNICEF, dan tertera tahun penerbitan 1999.

- Gambar belakang: bagian belakang bergambar anak laki-laki bermain kuda lumping, terdapat teks FOR THE CHILDREN OF THE WORLD, dan terdapat tulisan nominal uang Rp 150.000.

- Dimensi: uang logam emas dengan kadar 0,999, berat 6,22 gram, dan berdiameter 22 milimeter.

Uang rupiah khusus pecahan Rp 10.000

- Gambar muka: bagian depan bergambar Burung Garuda, terdapat teks BANK INDONESIA, terdapat logo UNICEF, dan tertera tahun penerbitan 1999.

- Gambar belakang: bagian belakang bergambar kegiatan Pramuka dalam penanaman sejuta pohon, terdapat teks FOR THE CHILDREN OF THE WORLD, dan terdapat tulisan nominal uang Rp 10.000.

- Dimensi: uang logam perak dengan kadar 0,925, berat 28,28 gram, dan berdiameter 38,61 milimeter.

Ia mengungkapkan, BI mempersilakan masyarakat yang memiliki uang rupiah khusus tersebut untuk menukarkannya di bank umum hingga batas waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan yakni pada 31 Januari 2035.

Layanan penukaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Namun sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.

 

Aplikasi PINTAR ini dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

"Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah dimaksud," jelasnya.

Sebagai catatan, apabila uang rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada PBI Nomor 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.

 

Jika dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Namun jika dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian oleh BI.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #cabut #tarik #uang #rupiah #khusus #children #world

KOMENTAR