Pejabat Senior KADIN Sebut Penunjukan Anindya Bakrie Ilegal, Ini Alasannya
Anindya Bakrie (instagram)
05:57
16 September 2024

Pejabat Senior KADIN Sebut Penunjukan Anindya Bakrie Ilegal, Ini Alasannya

Anindya Bakrie resmi terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan di Hotel St. Regis, Jakarta, pada 14 September.

Anindya menggantikan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum. Dalam pidatonya, Anindya menyampaikan rasa terima kasih kepada beberapa tokoh penting, termasuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, serta ayahnya, Aburizal Bakrie.

"Terima kasih kepada petinggi-petinggi, ada ketua MPR, Menteri Investasi, ada ayahanda, semuanya yang ada disini yang meluangkan hari sabtu di libur panjang," ujar Anindya, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Ia juga berharap dapat meningkatkan kerja sama yang lebih baik dengan pemerintah, baik di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo maupun dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.

Baca Juga: KADIN Sebut Kepastian Pasokan Gas Jadi Tantangan Terbesar Program HGBT

Anindya menekankan bahwa Kadin merupakan mitra strategis pemerintah, dan berharap keputusan yang diambil dapat memperkuat hubungan dengan pemerintah.

"Kadin itu adalah mitra strategis pemerintah, jadi mudah-mudahan apa yang diputuskan tadi bisa membuat hubungan dengan pemerintah bisa makin baik," ujar Anindya.

Namun, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono, menyatakan bahwa Munaslub ini tidak sah karena melanggar AD/ART dan tidak mencapai kuorum, karena ditolak oleh 21 Kadin daerah.

Ia menjelaskan bahwa Munaslub hanya sah jika dihadiri lebih dari setengah peserta penuh dan didasarkan pada musyawarah atau suara terbanyak. Menurutnya, pelaksanaan Munaslub ini ilegal karena tidak mengikuti prosedur yang diatur oleh AD/ART Kadin, seperti penerbitan surat peringatan sebelum penyelenggaraan Munaslub.

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," ujar Dhaniswara dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga: Usut Perbedaan Data Barang Impor, Mendag dan Kadin Kolaborasikan Satgas

"Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal," lanjutnya.

Dhaniswara juga menyatakan bahwa alasan Munaslub terkait dengan keterlibatan Arsjad Rasjid dalam Pilpres 2024 sebagai ketua tim sukses tidak relevan, karena itu dilakukan atas nama pribadi.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #pejabat #senior #kadin #sebut #penunjukan #anindya #bakrie #ilegal #alasannya

KOMENTAR