OJK Rilis Aturan Baru Soal Rahasia Bank, Apa Isinya?
Ilustrasi bank. (SHUTTERSTOCK/FRANK11)
13:44
4 Februari 2025

OJK Rilis Aturan Baru Soal Rahasia Bank, Apa Isinya?

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024) dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan, POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan rahasia bank yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.

"Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).

Ia menambahkan bahwa POJK Rahasia Bank mengatur antara lain penyesuaian definisi rahasia bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”.

Selain itu, terdapat terminologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI rahasia bank.

Peraturan ini juga mengatur hal-hal yang dapat dikecualikan dari rahasia bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana, kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat, dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang.

Selain itu, hal yang dikecualikan dari rahasia bank juga termasuk di dalamnya pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal dan kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ismail melanjutkan bahwa aturan baru OJK ini juga melingkupi kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya.

"Kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi Rahasia Bank," imbuh dia.

POJK ini juga mengatur mekanisme pembukaan rahasia bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada bank, yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan rahasia bank yang diajukan langsung kepada bank.

Di antaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank.

Tak hanya itu, beleid ini juga mengatur pencabutan PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

"POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2024," terang dia.

Ismail memastikan bahwa OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Informasi mengenai POJK, FAQ, materi sosialisasi, serta abstrak ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO.

Untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh, SIKEPO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile di Google Playstore dan App Store–Apple.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #rilis #aturan #baru #soal #rahasia #bank #isinya

KOMENTAR