PT TRPN Diperiksa KKP, Pelanggaran Reklamasi Lebih dari 76 Hektar Terungkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanggil perwakilan PT TRPN terkait kegiatan pemagaran laut untuk reklamasi di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan guna verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut pada Jumat (31/1/2025).
“Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektar,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (2/2/2025).
Doni mengungkapkan, selain terkena denda administratif, PT TRPN diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan.
Kewajiban pemulihan itu meliputi pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.
“Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025,” ungkapnya.
Doni menambahkan, KKP menegaskan pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.
“Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” tandasnya.
Pemeriksaan dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP, serta PermenKP No. 31/2021.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Soal Pagar Laut di Bekasi, PT TRPN Akui Melanggar.
Tag: #trpn #diperiksa #pelanggaran #reklamasi #lebih #dari #hektar #terungkap