Pengecer Tak Boleh Jual Elpiji 3 Kg, Distribusi ke Masyarakat Tersendat?
Ilustrasi LPG elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Cara beli elpiji 3 kg. Cara membeli LPG 3 kg.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
14:20
1 Februari 2025

Pengecer Tak Boleh Jual Elpiji 3 Kg, Distribusi ke Masyarakat Tersendat?

- Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Masa transisi implementasi aturan baru pemerintah ini membuat distribusi elpiji sedikit tersendat terutama di daerah kecil.

Hal ini dialami oleh seorang ibu asal Purworejo, Jawa Tengah bernama Tia yang mengaku belum bisa mendapatkan elpiji 3 kg sejak beberapa waktu lalu.

"Belum ada yang buat cadangan, belum datang," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).

Ia mengaku telah mendapatkan informasi perihal aturan jalur distribusi baru ini sejak pekan lalu. Adapun, warung pengecer yang semula menjadi tempat langganannya disebut sedang mengurus izin agar dapat menjadi subpenyalur dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Masih ngurus, jadi belum bisa antar elpijinya," imbuh dia.

Sementara itu, seorang penjualan siomay di Purworejo, Jawa Tengah bernama Iksan mengaku sampai saat ini tidak ada efek berarti dari adanya aturan baru itu,

Pasalnya ia telah memiliki langganan yang selalu mengantar kebutuhan elpiji untuk berjualan setiap hari.

"Kalau untuk pembelian elpiji 3 kg, kami pakai di toko kelontong langganan, jadi setiap hari ada stock dari sananya," ujar dia ketika dihubungi terpisah.

Ia mengaku, sejauh ini, ia bilang belum ada dampak berarti terhadap pasokan yang ada.

Namun begitu, Iksan bilang, memang banyak warung kecil yang telah mengurus surat izin untuk bisa berdagang elpiji 3 kilo.

Ia mengaku, saat ini harga elpiji 3 kilo berada di angka Rp 21.000-22.000.

Sementara itu, seorang pekerja swasta bernama Nur Hidayat asal Yogyakarta mengaku tidak masalah menambah sedikit biaya untuk biaya pengantaran, asal tetap bisa mendapatkan elpiji 3 kg yang mungkin jadi semakin jauh ini.

"Pengantar (elpiji) mungkin yang repot cari pasokan. Kalau saya mending beli ke dia saja, tambah harga diki," ungkap dia.

Sebelumnya, ia mengaku membeli elpiji 3 kg dengan harga Rp 25.000.

"Kami belum beli lagi usai setelah viral kebijakan," tutup dia.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya.

Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #pengecer #boleh #jual #elpiji #distribusi #masyarakat #tersendat

KOMENTAR