Pemerintah Terapkan Kebijakan DHE, Bank Mandiri Perkuat Layanan Eksportir
ILUSTRASI Ekspor LNG. (ANTARA)
00:09
28 Januari 2025

Pemerintah Terapkan Kebijakan DHE, Bank Mandiri Perkuat Layanan Eksportir

- Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) secara menyeluruh untuk periode satu tahun. Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan instrumen khusus. Perbankan memperkuat layanan untuk mengoptimalkan pengelolaan devisa.

Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara menyampaikan, sebagai salah satu bank devisa, pihaknya mendukung eksportir dalam menyimpan DHE di perbankan dalam negeri. Terkait rencana pemerintah, pihaknya tentu akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam mengeksekusi berbagai inisiatif untuk memperkuat perekonomian nasional.

"Melalui layanan pembukaan rekening khusus DHE SDA (sumber daya alam) maupun rekening operasional, layanan transfer valuta asing (valas) dengan rate yang kompetitif, solusi trade untuk kebutuhan advising, maupun financing atas transaksi ekspor," terang Ashidiq melalui pesan singkat, Sabtu (26/1).

Per Desember 2024, Bank Mandiri mencatat kenaikan dana pihak ketiga (DPK) DHE, terutama yang terkait SDA. Kenaikannya mencapai 200 persen dari posisi Juli 2023, sebelum peraturan pengendapan dana minimum 30 persen diberlakukan.

Bank berlogo pita emas itu berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan DHE. Dengan pendekatan yang fokus pada kebutuhan nasabah dan pengembangan layanan berbasis digital.

"Sehingga Bank Mandiri berharap dapat menjadi mitra strategis para pelaku ekspor dalam mendukung keberlanjutan aktivitas perdagangan internasional yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujarnya.

Usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, 21 Januari 2025 lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan DHE akan diberlakukan 100 persen untuk periode satu tahun.

"Pemerintah dan BI (Bank Indonesia) mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Kalau reguler biasa kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen," ucapnya.

Para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI), untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri. Instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut tidak memengaruhi gearing ratio perusahaan.

"Penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan devisa hasil ekspor SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi daripada gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas. Dan perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir," jelasnya.

Bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha, lanjut dia, dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan, ataupun dapat memanfaatkan foreign exchange swap antara bank dengan BI dengan meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI.

Para eksportir juga dapat menggunakan valas untuk keperluan pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan deviden. Dengan catatan, penggunaan valas akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE.

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," beber Airlangga.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyempurnakan peraturan pemerintah terkait DHE SDA. Dalam hal ini, bank sentral bertugas untuk menyediakan instrumen yang memadai, untuk mendukung penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang akan disimpan dalam rekening khusus (reksus).

Perry menjelaskan, mekanisme DHE SDA dari eksportir dimasukkan ke dalam reksus. Yang kemudian menawarkan berbagai instrumen penempatan dan pemanfaatannya, baik di bank maupun di BI.

"Selama ini Bank Indonesia memberikan instrumen-instrumen yang disebut term deposit valas. Jadi, kalau eksportir dari reksus menempatkan di deposito valas di Bank. Bank itu bisa pass-on maupun pass-through (meneruskan) ke Bank Indonesia," jelasnya.

Selain itu, BI juga menyediakan instrumen hedging melalui FX swap. Terutama untuk eksportir yang membutuhkan konversi valuta asing menjadi rupiah.

"Eksportir bisa melakukan swap valas untuk mendapatkan rupiah, baik melalui bank atau langsung dengan BI," imbuh Perry.

Sebagai langkah lebih lanjut, BI sedang menyiapkan dua instrumen baru, yaitu Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Yang diharapkan dapat memperkuat sistem penempatan dan pemanfaatan DHE SDA.

"Insya Allah, pada waktunya kami akan menjelaskan lebih lanjut mengenai instrumen-instrumen baru ini, yang akan menjadi bagian dari solusi bagi eksportir untuk memanfaatkan DHE SDA mereka melalui bank," katanya.

Dengan adanya instrumen-instrumen baru ini, Bank Indonesia berharap dapat semakin mendukung pengelolaan DHE SDA secara optimal, serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional melalui pemanfaatan devisa yang lebih efektif.

Kebijakan DHE Pemerintahan Prabowo Subianto

-Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) secara menyeluruh 100 persen untuk periode satu tahun.
-Fasilitas Pajak PPh 0 persen atas pendapatan bunga dari penempatan DHE.
-Eksportir dapat menggunakan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
-Eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank atau melalui foreign exchange swap antara bank dan BI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.
-Penggunaan valas DHE untuk pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan deviden.
-Pemerintah akan segera merevisi PP nomor 36, yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025, dan mempersiapkan sistem terkait dengan dukungan BI, OJK, perbankan, dan bea cukai.

Sumber: BPMI Setpres

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pemerintah #terapkan #kebijakan #bank #mandiri #perkuat #layanan #eksportir

KOMENTAR