Aturan Menerbangkan Drone di De Djawatan, Wajib Bayar Rp 500.000
Para pengunjung yang berwisata ke De Djawatan, Banyuwangi. (22/9/2019)(KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA)
19:21
16 Januari 2024

Aturan Menerbangkan Drone di De Djawatan, Wajib Bayar Rp 500.000

Wisatawan yang hendak menerbangkan drone atau pesawat tanpa awak di objek wisata De Djawatan, Banyuwangi, Jawa Timur wajib membayar tiket penggunaan drone sebesar Rp 500.000.

Kepada Dinas Kebudayaan Pariwisata  (Kadisbudpar) Banyuwangi, M. Yanuar Bramuda mengatakan bahwa biaya tersebut diberlakukan jika bersangkutan dengan promosi dan komersial.

"Itu (biaya menerbangkan drone) dari internalnya De Djawatan, Perhutani (Perusahaan Umum Kehutanan Negara). Jadi lokasi wisata yang ada di Taman Nasional, KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam), Perhutani, itu memang punya ketentuan tersendiri."

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bramuda melalui pesan suara kepada Kompas.com, Minggu (14/1/2024).

Ia menambahkan, ketentuan ini diberlakukan mengingat area-area tersebut merupakan area konservasi dan tidak terbuka untuk umum.

"Memang punya ketentuan tersendiri, karena itu kan areanya area konservasi, tidak terbuka untuk umum," kata Bram.

Tarif aktivitas di De Djawatan

Hutan De Djawatan Benculuk di Banyuwangi Dok. Humas Kementerian Pariwisata Hutan De Djawatan Benculuk di Banyuwangi

Selain menerbangkan drone, ada beberapa aktivitas lain yang dikenakan biaya di De Djawatan.

Menurut informasi dari Bram, adapun aktivitas yang dimaksud meliputi prawedding akan dikenai biaya Rp 250.000 per paket.

Kemudian tarif hunting foto di De Djawatan dikenai biaya Rp 100.000 per model untuk pengunjung pelajar, dan Rp 150.000 per model untuk pengunjung umum.

Begitu juga dengan pengunjung yang hendak shooting video di area De Djawatan akan dikenai biaya Rp 250.000 untuk pelajar dan masyarakat umum. Serta tarif sebesar Rp 750.000 untuk artis atau keperluan klip video.

Sebagai informasi, tarif tersebut tidak termasuk tiket masuk pengunjung dan kendaraan.

Guna memudahkan pengunjung memperoleh informasi, keterangan seputar tarif tiket telah dipajang melalui selebaran yang ada di kawasan De Djawatan.

          View this post on Instagram                      

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Editor: Suci Wulandari Putri Chaniago

Tag:  #aturan #menerbangkan #drone #djawatan #wajib #bayar #500000

KOMENTAR