Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Pangkas Tiket Pesawat Hingga 18 Persen
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney mempersiapkan 37 bandara kelolaananya menghadapi arus mudik Lebaran 2026.(Dok. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney )
09:14
9 Februari 2026

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Pangkas Tiket Pesawat Hingga 18 Persen

Pemerintah akan memberikan diskon tiket pesawat untuk mudik Lebaran 2026 sekitar 17 hingga 18 persen.

"Diskon tiket (pesawat) real-nya nanti sekitar 17-18 persen. Dengan PPN ditanggung pemerintah. Kalau yang lalu di Natal kan (PPN ditanggung pemerintah) 6 persen yang ditanggung. Tetapi kalau yang kali ini full." 

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com (5/2/2026).

Lebih lanjut, kata Airlangga, saat ini regulasi teknisnya digodok melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia menargetkan aturan tersebut rampung pekan depan. 

Tidak hanya diskon, Airlangga juga menyiapkan aturan aturan fleksibilitas kerja atau Work From Anywhere (WFA) menjelang Lebaran.

Kebijakan ini kata Airlangga diambil karena mobilitas masyarakat di bulan Desember terbukti ampuh mendorong perekonomian. 

"Stimulus kita siapkan, mungkin menjelang di bulan puasa nanti kita akan dorong," jelasnya. 

Sebelumnya, Airlangga mengatakan Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk periode Februari hingga Maret 2026.

Stimulus tersebut mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta penyaluran bantuan sosial.

Total anggaran stimulus mencapai Rp 12,83 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 200 miliar dialokasikan untuk diskon transportasi. Anggaran bansos dan stimulus lain mencapai sekitar Rp 12 triliun. 

“Kita menyiapkan paket stimulus yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kita menyiapkan Rp 12,83 triliun untuk diskon transportasi selama libur lebaran, termasuk juga diskon tiket pesawat,” ujar Airlangga dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Tag:  #mudik #lebaran #2026 #pemerintah #pangkas #tiket #pesawat #hingga #persen

KOMENTAR