WNI Pemegang Paspor Indonesia Kini Bebas Visa ke 49 Negara, Simak Daftarnya
Ilustrsai Paspor Republik Indonesia. Kini pemegang paspor Indonesia bebas bepergian tanpa visa ke 49 negara. (Imigrasi_Belawan/Instagram)
21:14
8 Januari 2026

WNI Pemegang Paspor Indonesia Kini Bebas Visa ke 49 Negara, Simak Daftarnya

Paspor Indonesia kini kian “bertenaga” di mata dunia. Tak lagi sekadar dokumen perjalanan, paspor hijau milik warga negara Indonesia (WNI) telah menjadi tiket masuk ke puluhan negara tanpa visa. Berdasarkan data terbaru, pemegang paspor Indonesia dapat bepergian ke 49 negara tanpa perlu repot mengurus visa sebelum keberangkatan.

Mengutip laman Passport Index, Kamis (8/1), tercatat sebanyak 49 negara telah memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI. Sejumlah negara populer masuk dalam daftar tersebut, mulai dari Singapura, Hong Kong, Turki, hingga negara di Amerika Latin seperti Venezuela. Bahkan, wilayah Palestina juga tercatat memberikan akses masuk tanpa visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Tak hanya bebas visa, kemudahan perjalanan internasional bagi WNI juga terlihat dari skema lain yang ditawarkan berbagai negara. Masih merujuk Passport Index, terdapat 43 negara yang memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) bagi paspor Indonesia.

Selain itu, lima negara menerapkan skema electronic Travel Authorization (eTA), sementara 107 negara lainnya masih mewajibkan pengajuan visa sebelum keberangkatan.

Adapun negara-negara yang memberikan bebas visa masuk bagi WNI tersebar di berbagai kawasan, mulai dari Asia Tenggara, Asia Tengah, Eropa Timur, Afrika, hingga Amerika Latin. Durasi tinggal yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 14 hari hingga 180 hari, tergantung kebijakan masing-masing negara.

Beberapa negara bahkan memberikan waktu tinggal yang cukup panjang, seperti Peru hingga 180 hari, Fiji 120 hari, serta Thailand 60 hari. Sementara negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Filipina tetap menjadi destinasi favorit dengan fasilitas bebas visa selama 30 hari.

 

Lebih lengkapnya, berikut ini daftar negara yang memberi bebas visa masuk bagi WNI yang memiliki paspor Indonesia menurut data Passport Index 2026:

  • Albania
  • Angola - 30 hari
  • Barbados - 90 hari
  • Belarus - 30 hari
  • Brasil - 30 hari
  • Brunei Darussalam - 14 hari
  • Chile - 90 hari
  • Dominika - 21 hari
  • Ekuador - 90 hari
  • Fiji - 120 hari
  • Filipina - 30 hari
  • Gambia - 90 hari
  • Guyana - 30 hari
  • Haiti - 90 hari
  • Hong Kong - 30 hari
  • Iran - 15 hari
  • Kamboja - 30 hari
  • Kazakhstan - 30 hari
  • Kolombia - 90 hari
  • Kiribati - 90 hari
  • Laos - 30 hari
  • Makau - 30 hari
  • Malaysia - 30 hari
  • Mali - 30 hari
  • Maroko - 90 hari
  • Mikronesia - 30 hari
  • Myanmar - 14 hari
  • Namibia - 30 hari
  • Palestina
  • Peru - 180 hari
  • Rwanda - 90 hari
  • Saint Vincent dan Grenadines - 90 hari
  • Serbia - 30 hari
  • Singapura - 30 hari
  • Suriname - 90 hari (Kartu Turis)
  • Tajikistan - 30 hari
  • Thailand - 60 hari
  • Timor-Leste - 30 hari
  • Tunisia - 90 hari
  • Turki - 30 hari
  • Uzbekistan - 30 hari
  • Venezuela - 90 hari
  • Vietnam - 30 hari. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #pemegang #paspor #indonesia #kini #bebas #visa #negara #simak #daftarnya

KOMENTAR