Soal Begal Takut Tentara, DPR Ingatkan Proses Pidana Tetap di Tangan Polisi
Namun, ia juga memberikan catatan penting mengenai batasan wewenang dalam proses hukum.
"Soal aspek pidana kejahatan begal, itu merupakan ranah kepolisian. Polisi memiliki kewenangan dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penegakan hukum terhadap para pelaku," katanya.
Deng Ical mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara TNI dan Polri selama ini. Ia berharap sinergi tersebut terus diperkuat guna menjamin situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
"Selama ini koordinasi antara Polri dan TNI berjalan baik dalam menangani berbagai kasus yang meresahkan masyarakat. Tentu kerja sama dan sinergi tersebut harus terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan klarifikasi terkait peran prajurit TNI yang belakangan disebut-sebut ikut menangani masalah begal hingga sektor pertanian.
Maruli menegaskan bahwa TNI tidak secara khusus ditugaskan untuk mengurusi begal, namun kehadiran prajurit di lapangan terbukti memberikan efek gentar bagi pelaku kriminal.
"Enggak, siapa yang ngurus begal? Nggak ada yang ngurus begal. Begal itu jadi takut karena ada tentara, gitu lho. Bukan ngurus-ngurusin," tegas Maruli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Maruli, pencegahan tindak kriminalitas tersebut terjadi secara situasional. Kehadiran fisik prajurit di titik-titik rawan sering kali membatalkan niat para pelaku kejahatan.
"Ada tentaranya di tempat situ, karena ada begal, liat tentara, nggak jadi. Kayak gitu," tambahnya.
Tag: #soal #begal #takut #tentara #ingatkan #proses #pidana #tetap #tangan #polisi