Aturan Bawa Sepeda dan Stroller Saat Naik Kereta, Ini Kata KAI
Ilustrasi stroller bayi(freepik.com)
16:07
13 Desember 2025

Aturan Bawa Sepeda dan Stroller Saat Naik Kereta, Ini Kata KAI

Penumpang diperbolehkan membawa sepeda lipat dan kereta bayi (stroller) saat naik kereta. Namun, ada aturannya.

Pelaksana Harian Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari, menjelaskan bahwa setiap penumpang kereta mendapat jatah bagasi hingga 20 kilogram.

"Di atas 20 kilogram, ada biaya tambahan, tetapi satu orang maksimal hanya bisa membawa bagasi sampai 40 kilogram," ujar Tohari ketika ditemui Kompas.com di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Artinya, penumpang kereta mendapat jatah bagasi gratis 20 kilogram dan bisa membeli bagasi tambahan maksimal 20 kilogram.

Perlu dicatat bahwa aturan membawa barang saat naik kereta diatur mencakup batas berat, jenis, dan ketentuan keamanan lainnya.

Tohari mengatakan, syarat membawa bagasi di kereta adalah tidak melebihi volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimum 70 cm x 48 cm x 30 cm, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat item bagasi.

Aturan bawa sepeda dan stroller ke dalam kereta

Meski termasuk barang yang boleh dibawa saat naik kereta, tidak semua jenis sepeda diizinkan masuk ke gerbong kereta penumpang.

"Utamanya boleh membawa sepeda lipat maksimal ukuran 22 inci dan beratnya maksimal tetap 20 kilogram," jelas Tohari.

Komunitas Brompton tidak terpengaruh dengan tren olahraga padel.KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN Komunitas Brompton tidak terpengaruh dengan tren olahraga padel.

Sepeda lipat nantinya disimpan di dalam kereta penumpang. Bukan di antara sambungan kereta maupun kereta makan karena bisa mengganggu penumpang.

Khusus untuk sepeda nonlipat seperti road bike, tidak bisa diangkut menggunakan kereta penumpang, melainkan wajib menggunakan layanan angkutan kereta barang.

"Kalau yang (masuk) bagasi, harus dikirim lebih dulu ke bagasinya. Itu masuk KA Logistik," pungkasnya.

Lebih lanjut, Tohari menjelaskan aturan membawa stroller ke dalam kereta api. Anak berusia di bawah tiga tahun tidak dikenakan biaya tiket kereta, tanpa ada batasan tinggi badan tertentu.

Layaknya sepeda lipat, orangtua yang membawa stroller juga boleh dibawa masuk ke dalam kereta penumpang.

"Stroller bisa dibawa naik kereta, kan dilipat. Tetap harus disimpan," tegas Tohari.

Dengan catatan, stroller tidak boleh dibuka atau digunakan di dalam kereta selama perjalanan berlangsung.

"Kalau itu mengganggu penumpang yang lain, enggak boleh (pakai stroller), si anak tetap harus di tempat duduk," pungkas dia.

Tag:  #aturan #bawa #sepeda #stroller #saat #naik #kereta #kata

KOMENTAR