Noel Ebenezer dkk Bakal Dituntut di Kasus Korupsi K3 pada 18 Mei 2026
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), akan menjalani sidang lanjutan, pada Kamis (7/5/20226).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
19:50
7 Mei 2026

Noel Ebenezer dkk Bakal Dituntut di Kasus Korupsi K3 pada 18 Mei 2026

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan terdakwa lain dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (18/5/2026).

“Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan. Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari Penuntut Umum,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Nur Sari Baktiana, Kamis (7/5/2026).

Dalam sidang hari ini, hakim menyayangkan keterlibatan Noel pada kasus ini karena rekam jejak Noel yang sudah terbangun hilang begitu saja karena menerima uang Rp 3 miliar dan motor Ducati.

Baca juga: Noel Ebenezer Harap Dihukum Ringan Usai Akui Terima Rp 3 Miliar-Motor Ducati

Nur bercerita, ia baru tahu bahwa banyak orang yang berterima kasih kepada Noel karena beberapa kebijakannya selama menjabat sebagai wamenaker.

Misalnya terkait pengembalian ijazah pekerja yang ditahan perusahaan. 

“Majelis juga baru tahu banyak sebenarnya yang berterima kasih kepada Saudara karena muncul di pemberitaan itu. Banyak itu narasi-narasi publik, netizen-netizen yang mengomentari persidangan ini. Semoga itu jadi amal, Saudara,” kata Nur.

Ia pun menyarankan Noel untuk menuangkan pencapaian-pencapaiannya sebagai wamenaker pada nota pembelaan atau pleidoinya kelak.

Baca juga: Hakim Nasihati Noel, Rekam Jejak Hilang akibat Terima Rp 3 Miliar-Motor Ducati

Nur juga menyebutkan bahwa sikap Noel yang kooperatif dan mengakui kesalahannya akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Saudara, nanti dalam pembelaan, tuangkan apa yang menjadi kontribusi Saudara. Walaupun Saudara diberi jabatan belum ada satu tahun, tapi tentu ada langkah-langkah Saudara yang kemudian itu membekas baik di masyarakat,” kata dia.

Kasus Noel Ebenezer

Noel dan sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Jaksa mengungkapkan, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Baca juga: Noel Ebenezer Menyesal dan Malu Terima Uang Rp 3 Miliar-Motor Ducati

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #noel #ebenezer #bakal #dituntut #kasus #korupsi #pada #2026

KOMENTAR