



4 Izin Tambang Raja Ampat Dicabut, Menpar: Bukti Pemerintah Satu Suara
Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha tambang di Raja Ampat, Papua, terhitung mulai Selasa (10/6/2025).
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menilai hal ini membuktikan bahwa pemerintah punya satu suara.
"Ini membuktikan bahwa kita satu suara dalam menjaga kawasan yang rentan namun luar biasa berharga ini," kata Widi melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @widi.wardhana, dikutip Rabu (11/6/2025).
Widi juga mengatakan bahwa Kementerian Pariwisata menyambut baik langkah pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan.
Di samping itu, sambungnya, Kementerian Pariwisata juga telah mengusulkan untuk membentuk tim lintas kementerian guna menyusun masterplan terpadu Raja Ampat.
Masterplan tersebut, kata Widi, berorientasi pada pariwisata berkualitas dan berkelanjutan dengan menekankan prinsip keterpaduan ekologi, sosio-kultural, dan skala ekonomi.
Ia juga mengingatkan bahwa Raja Ampat merupakan mahakarya alam yang tak tergantikan, sebagai destinasi pariwisata prioritas UNESCO Global Geopark.
Lihat postingan ini di Instagram
Kawasan ini, sambungnya, bukan hanya kebanggaan nasional, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaganya supaya tetap lestari.
"Mari kita jadikan Raja Ampat bukan sekadar tempat indah yang dikunjungi, tetapi simbol komitmen Indonesia terhadap keberlanjutan," katanya.
Sebab, lanjut Widi, membangun pariwisata bukan hanya soal mendatangkan wisatawan, tetapi juga soal melindungi kehidupan alam dan manusianya untuk hari ini dan masa depan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan pencabutan izin 4 usaha tambang di Raja Ampat tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin.
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo.
Tag: #izin #tambang #raja #ampat #dicabut #menpar #bukti #pemerintah #satu #suara