LMKN Tanggapi Pengakuan Anji yang Tak Terima Royalti Perfoming Lagunya
Marcell Siahaan saat hadir di diskusi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). 
19:07
17 Januari 2024

LMKN Tanggapi Pengakuan Anji yang Tak Terima Royalti Perfoming Lagunya

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku belum menerima royalti performing dari enam lagu ciptaannya.

Pernyataan tersebut diungkap Anji dalam laman Instagram pribadi miliknya yang mengeluh kepada pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Wahana Musik Indonesia sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai tidak tegas dalam urusan royalti pencipta lagu.

Sebab sebagai pencipta lagu Anji menginginkan dirinya bisa menerima royalti perfoming dari karya-karyanya.

Terkait hal itu Marcell Siahaan selaku Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi LMKN memberikan tanggapannya.

Menurutnya pihak LMKN-lah yang berhak untuk ditanyakan oleh Anji atas pertanggungjawaban tersebut.

"Kalau mau tanya transparansi kenapa enggak dibayar, ya tanya ke LMK-nya di mana yang bersangkutan memberi kuasa," kata Marcell di kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Sebab ada kemungkinan pihak LMK yang dinilai kurang, terkait keluhan yang dirasakan oleh Anji. Sehingga ada persoalan yang menyangkut masalah teknis.

"Jadi jangan kita, kita terus yang disalahi, kalau ada yang tidak transparan bisa jadi masalahnya di LMK-nya," ujar Marcell. 

"Bisa jadi hanya masalah simpel, sudah dikirim ke alamatnya tapi alamatnya ganti," lanjutnya. 

Selain itu Komisioner LMKN Hak Terkait, Johnny Maukar ikut berpendapat terkait masalah Anji.

Salah satunya adalah adanya dugaan promotor yang belum membayar kepada LMKN terkait lagu-lagu dari Anji yang dinyanyikan para musisi.

Karenanya rekap tersebut memang belum diterima oleh LMKN dan tidak bisa didistribusikan kepada Anji.

"Kalau promotornya belum bayar kami sudah minta menyurat. Jadi ya siapa yang belum membayar? kalau si Anji bilang promotornya belum bayar ya bagaimana kami bisa mendistribusikan," ucap Johny. 

"Yang kedua kemungkinan promotornya sudah membayar tapi mungkin itu cut off nya 2023 tapi LMK 2024 januari baru akan melakukan perhitungan," lanjutnya. 

Tidak ingin masalah tersebut terus berlarut, pihak LMKN ingin mengundang beberapa pihak untuk melakukan pertemuan.

Pihaknya bahkan tidak menutup diri untuk menerima saran dari mereka.

"LMKN bermaksud akan mengundang secara langsung asosiasi-asosiasi dan orang yang menanyakan lewat sosial media. kami berharap yang diundang ya datang," tandasnya.

Sebelumnya, Anji Manji terang-terangan menjelaskan bahwa dirinya tidak menerima royalti atas lagu ciptaannya yang dinyanyikan penyanyi lain di pertunjukan musik.

"Saya tidak dapat royalti dari panggung-panggung live/konser untuk beberapa lagu ini," tulis Anji di instagram, dikutip Rabu (17/1/2024).

Anji menilai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) seakan lepas tangan mengurusi royalti dari pertunjukan musik.

"LMK(N) kalau ditanya, jawabannya selalu 'EO enggak mau bayar'. Ya cari cara dong. Kalau enggak, acaranya melanggar hukum. Musisi / manajemen punya andil besar buat mengingatkan penyelenggara acara," tulis Anji.

Lagu tersebut yaitu Bersama Bintang (Drive), Merindukanmu (D'Masiv), Putus atau Terus (Judika), Berpisah Itu Mudah (Rizky Febian & Mikha), Tentang Kamu (Lyodra), dan Percaya Aku & Lelah Dilatih Rindu (Chintya Gabriell).

Editor: Willem Jonata

Tag:  #lmkn #tanggapi #pengakuan #anji #yang #terima #royalti #perfoming #lagunya

KOMENTAR