PHPK Sebut Sandra Dewi Tak Elok Tutup Akun Instagram, Duga Depresi Dihujat Netizen
Menyoroti hal itu, mewakili Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK), Subdaria Nuka menyebut hal yang dilakukan Sandra Dewi tak elok lantaran memilih menutup akun Instagram-nya.
"Menurut kami PHPK terkait hilangnya akun si Sandra Dewi, menurut kami sebagai bentuk yang kurang elok ya kurang pantas," ungkap Subdaria Nuka, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (16/4/2024).
Terlebih lagi, Sandra Dewi juga sempat menutup kolom komentar sebelum akun Instagram-nya menghilang.
Melihat hal tersebut, Subdaria menilai Sandra Dewi depresi karena mendapatkan hujatan dari para netizen.
"Ditambah lagi sebelum akunnya hilang yang bersangkutan kan menutup kolom komentar."
"Kalau menurut kami, pastinya karena merasa depresi mungkin ya karena luar biasa sekali komentar-komentar netizen kita yang sangat getol ketika ada kasus-kasus seperti ini," terangnya.
Soal Sandra Dewi yang menutup kolom komentar, pihak PHPK juga menyebut hal tersebut tak pantas dilakukan oleh sang artis.
"Pada saat sebelum akun hilang pun, pada saat yang bersangkutan menutup kolom komentar itu sebenarnya tidak elok," katanya.
Lantas ia menyayangkan atas apa yang dilakukan Sandra Dewi.
Dikatakan Subdaria, bahwa sebagai publik figur seharusnya Sandra Dewi tak menutup kolom komentar jika memang tak merasa terlibat dalam pusaran kasus korupsi suaminya.
"Harusnya nya sebagai publik figur ataupun kalau memang yang bersangkutan tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam kasus ini, sudah sepatutnya dan sewajarnya dia tidak usah menutup kolom komentar," ucapnya.
Terlepas dari itu, Subdaria meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk juga memeriksa para keluarga para tersangka yang lain.
Ia juga berharap Kejagung bisa membongkar kasus tersebut dengan transaparan.
"Kita mendorong Kejaksaan Agung supaya Sandra Dewi khususnya ataupun keluarga yang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bisa diusut tuntas."
"Dan kami meminta Kejaksaan Agung sudah sewajarnya transparan dan bisa mengungkap kasus ini," ujarnya.
Penjelasan Praktisi Hukum soal Dugaan Keterlibatan Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis
Seperti diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Bahkan Sandra Dewi juga ikut terseret dan sudah diperiksa sebagai saksi di Kejagung.
Kejagung pun juga sudah menggeledah rumah milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis serta menyita beberapa unit kendaraan.
Untuk itu, praktisi hukum Togar Situmorang meminta agar terseretnya Sandra Dewi tak hanya berhenti di situ saja.
Sebab, Togar Situmorang mengacu dalam Undang-undang terkait seseorang yang menerima serta menggunakan harta dan mengetahui hasil dari korupsi dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
"Kita harapkan tidak berhenti sampai di sini."
"Karena kita tahu kalau kita melihat atau mengacu di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 terutama di pasal 5-nya itu jelas dikatakan bahwa yang menerima pendapatan yang diketahuinya atau diduga hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun," ungkap Togar Situmorang, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (14/4/2024).
Artis Sandra Dewi usai diperiksa Kejagung buntut kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)Melihat Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis, Togar meminta pihak Kejagung untuk segera menetapkan sang artis sebagai tersangka.
"Terkait Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis dugaan Pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi," katanya.
"Tidak terbatas hanya di 16 tersangka lainnya," imbuhnya.
Terkait Sandra Dewi yang menerima nafkah dari Harvey Moeis, Togar menilai hal itu harus dipisahkan dari suatu perbuatan kejahatan.
Ia pun menegaskan, bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana jika Sandra Dewi mengetahui pendapatan dari suaminya.
"Namun yang kita inginkan adalah bahwa ini adalah uang nafkah yang diberikan Harvey Moeis sebagai sebagai suami kepada istri yang namanya Sandra Dewi, ini tidak mengenal seperti itu kalau namanya suatu kejahatan."
"Di mana kita tahu kejahatan ya tetap kejahatan, jadi tidak hanya karena mereka suami istri kewajiban sang suami memberikan nafkah sehingga sang istri terhindar, itu tidak begitu."
"Karena di dalam undang-undang yang namanya jahat ya tetap jahat, pelaku dan penerima wajib dihukum," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Tag: #phpk #sebut #sandra #dewi #elok #tutup #akun #instagram #duga #depresi #dihujat #netizen