Nyaris Terjadi Kericuhan Usai Sidang Putusan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara di PN Jakarta Timur
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yudha Arfandi bersalah atas pembunuhan berencana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Immanuel, dalam persidangan.
Setelah itu, Hakim Ketua menanyakan apakah Yudha Arfandi akan mengajukan banding.
"Gimana pihak Yudha Arfandi apakah akan mengajukan banding?" tanya Hakim Ketua.
"Ya Yang Mulia, langsung banding," jawab Yudha Arfandi.
Begitu Yudha Arfandi menyatakan akan mengajukan banding, keluarga Tamara Tyasmara langsung menyorakinya.
Kericuhan pun terjadi antara keluarga Tamara Tyasmara dan keluarga Yudha Arfandi usai persidangan.
"Punya otak nggak si lu, pembunuh kok banding bodoh mau banding pakai apa," ucap salah satu keluarga Tamara Tyasmara.
Mendengar pernyataan tersebut, keluarga Yudha Arfandi memberi tepuk tangan sebagai respons.
Beruntung, petugas segera melerai kedua pihak yang bersitegang.
Tag: #nyaris #terjadi #kericuhan #usai #sidang #putusan #pembunuhan #anak #tamara #tyasmara #jakarta #timur