Cek Lagi, Syarat Beli Rumah Subsidi Tahun 2026
Rumah subsidi(Dok. BP Tapera)
15:09
28 Februari 2026

Cek Lagi, Syarat Beli Rumah Subsidi Tahun 2026

- Rumah subsidi merupakan produk hunian yang disediakan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kemudahan harga terjangkau dan tenor panjang.

Pembelian rumah subsidi salah satunya bisa dilakukan melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju KPR subsidi.

Baca juga: Pengumuman, Cicilan Rumah Subsidi Mau Diperpanjang Jadi 30 Tahun

"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (28/02/2026).

Adapun syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Tercatat sebagai penduduk pada satu daerah,
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah,
  • Orang perseorangan tidak kawin atau kawin, dan
  • Tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," katanya.

Harga Rumah Subsidi Tidak Berubah

Harga rumah subsidi tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dari tahun 2025. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

"Untuk harga rumah KPR FLPP 2026 tidak mengalami kenaikan, masih tetap sesuai 5 zonasi wilayah," kata Heru saat dihubungi terpisah.

Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Baca juga: Pengumuman, Cicilan Rumah Subsidi Mau Diperpanjang Jadi 30 Tahun

Kepmen tersebut mengatur harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Apabila pada tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, maka harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.

Dengan demikian, pada tahun 2026 harga rumah subsidi masih mengikuti harga maksimal yang berlaku sebelumnya.

Daftar Harga Rumah Subsidi

Sebagai perbandingan, berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2026:

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000

Tag:  #lagi #syarat #beli #rumah #subsidi #tahun #2026

KOMENTAR