Vincent Rompies Upayakan Damai, Praktisi Hukum Nilai Putra sang Presenter Layak Dipidana
Vincent Rompies saat memberikan keterangan terkait kasus perundungan yang melibatkan anaknya. 
11:21
26 Februari 2024

Vincent Rompies Upayakan Damai, Praktisi Hukum Nilai Putra sang Presenter Layak Dipidana

- Praktisi hukum, Tommy Triyunanto, menilai putra Vincent Rompies dan teman-temannya yang terlibat kasus perundungan di sebuah sekolah swasta di Serpong, Tangerang Selatan, layak untuk dihukum pidana.

Tommy menuturkan, usia anak Vincent yang telah menginjak 18 tahun sudah cukup sebagai syarat menerima hukuman pidana.

Padahal sebelumnya, Vincent Rompies berharap bisa menyelesaikan kasus perundungan yang melibatkan putranya ini melalui jalur kekeluargaan.

"Di sini pasal sudah jelas di mana Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, barang siapa yang melakukan menyuruh membentuk suatu tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka secara fisik maupun psikis itu ada hukuman pidananya."

"Pidananya nggak main-main, lima tahun dan maksimal enam tahun penjara," jelas Tommy, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (26/2/2024).

Ia lantas menyinggung usia anak Vincent.

"Anak Vincent ini kan umur sudah 18 tahun ya, tentunya sudah punya tanggung jawab terhadap konsekuensi hukum," tukasnya.

Dia lantas mengimbau kepolisian untuk jeli menerapkan pasal yang tepat.

"Nah, apa yang harus dilakukan kepolisian untuk menerapkan undang-undang ini. Di sini pasalnya jelas kalau ada pengeroyokan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, minimal lima tahun," terang Tommy.

"Dalam hal ini saya lihat pelaku sudah layak mendapatkan pertanggungjawaban pidana, makanya polisi di sini harus jeli, harus lebih objektif dan harus tahu siapa yang bertanggung jawab tentang hal ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Vincent Rompies masih mengusahakan jalur damai dengan keluarga korban perundungan yang dilakukan sang putranya dan geng TAI.

Terpenting bagi Vincent, selain permasalahan ini cepat selesai, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Saya masih membuka atau berusaha membuka pintu komunikasi dengan pelapor," kata Vincent Rompies, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (22/2/2024).

"Untuk biar semua ini masalah bisa diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan."

"Semoga bisa menemukan titik terang dan berdamai, berdiskusi, dan semua bisa kembali normal lagi. Saya masih berusaha untuk komunikasi dengan pihak pelapor," paparnya.

Vincent mendatangi Polres Metro Tangerang Selatan untuk dimintai keterangan setelah anaknya diduga terlibat dalam kasus bullying tersebut. 

Ia mengaku pemeriksaan terhadap sang anak di Polres Tangsel berlangsung pada Kamis (22/2/2024) sejak pukul 11.00 WIB.

Di samping itu, Vincent Rompies mengaku menghargai setiap proses hukum yang tengah dijalani saat ini di Polres Tangsel.

"Sangat kooperatif dan kinerjanya saya sangat mengapresiasi dari kinerja teman-teman kepolisian di Polres Tangsel ini, Insya Allah berjalan lancar," ujar Vincent.

Meski begitu, rekan kerja Desta ini mengaku tidak ingat berapa poin pertanyaan yang diajukan polisi.

Namun, menurutnya, pemeriksaan berjalan lancar.

"Saya nggak ingat berapa pertanyaannya, tapi alhamdulillahnya lancar," tuturnya.

(Tribunnews.com/ Salma/ Indah)

Editor: Pravitri Retno W

Tag:  #vincent #rompies #upayakan #damai #praktisi #hukum #nilai #putra #sang #presenter #layak #dipidana

KOMENTAR