Bukan KDRT, Tamara Tyasmara Polisikan Angger Dimas karena Penganiayaan
Angger Dimas (kiri) Tamra (kanan) - Mantan suami Tamara Tyasmara ucap pesan menohok untuk tersangka kasus meninggalnya Dante. 
18:21
21 Februari 2024

Bukan KDRT, Tamara Tyasmara Polisikan Angger Dimas karena Penganiayaan

- Polisi meralat soal laporan yang dilayangkan oleh artis Tamara Tyasmara kepada mantan suaminya, Angger Dimas bukan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut berkaitan dengan penganiayaan lantaran saat itu keduanya sudah bercerai sehingga bukan dalam ikatan keluarga lagi.

"Jadi, ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT tapi penganiayaan biasa," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi, Rabu (21/2/2024). 

Bayu menceritakan, insiden penganiayaan itu terjadi pada 14 Februari 2021 silam di salah satu Hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat saat momen perayaan ulang tahun anak mereka, Dante.

"Itu kejadiannya pada saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Terus ada percekcokan di sana, pada saat ultah anaknya Angger Dimas datang, tapi posisinya sudah cerai. Setelah Angger Dimas datang, mungkin ada adu mulut Menurut keterangan korban ada pemukulan, itu di dalam kamar," jelasnya. 

Angger Dimas dipolisikan terkait tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dan atau Penganiayaan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau 351 KUHP. 

Bayu mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih mengusut kasus yang ada. Tamara dan beberapa saksi lainnya sudah diminta keterangan terkait kasus tersebut. 

"Sejauh ini memang belum ada dari pihak pelapor untuk minta diusut. Kita pihak kepolisian ketika menerima laporan akan kira tindak lanjuti. Nanti hasil gelar nya apa, apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice polisi akan mendahulukan itu," tuturnya.

Di sisi lain, dalam kasus kematian Dante, polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.

Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya. 

YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.

Adapun hasil pemeriksaan sementara penyebab kematian Dante yang tewas di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur karena tenggelam.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #bukan #kdrt #tamara #tyasmara #polisikan #angger #dimas #karena #penganiayaan

KOMENTAR