KPR Tapera dan KPR FLPP, Apa Bedanya?
Ilustrasi rumah subsidi yang disalurkan melalui KPR FLPP.(Dok. BP Tapera)
16:09
15 Oktober 2025

KPR Tapera dan KPR FLPP, Apa Bedanya?

- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dua program pembiayaan perumahan yang disediakan oleh pemerintah.

Meskipun sama-sama dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), ternyata dua program tersebut tidak sama.

Lantas, apa perbedaan KPR Tapera dan KPR FLPP?

KPR Tapera 

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, Tapera adalah adalah program untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang bagi peserta tapera.

"Peserta taperanya adalah peserta yang tercatat sebagai peserta dan aktif menabung, menyimpan secara berkala, secara periodik, bulanan dalam hal ini," kata Heru dalam Podcast Suara Hunian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dikutip Rabu (15/10/2025).

Sementara peserta Tapera yang menabung merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dulu tergabung dalam Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum).

"Bapertarum dulu yang dibentuk dari zaman Orde Baru tahun 1993 kemudian dilikuidasi di 2019 karena sudah ada BP Tapera dan dialihkelolakan saldo tabungannya ke BP Tapera," jelas Heru.

Adapun tabungan para peserta Tapera digunakan untuk tiga hal, yakni pertama sebanyak 54 persen untuk pemupukan dalam rangka pemberian imbal hasil yang optimal dari para penabung; kedua sekitar 32 persen untuk penyediaan KPR, Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR); dan ketiga sekitar 3-4 persen untuk cadangan pengembalian saldo tabungan bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya karena pensiun, meninggal, hingga diberhentikan sebagai pegawai.

Sejak berdirinya BP Tapera, melalui program Tapera, telah disalurkan KPR untuk 19.000 rumah bagi peserta Tapera.

KPR FLPP

KPR FLPP juga dikenal sebagai KPR subsidi.

FLPP merupakan fasilitas pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga bisa mencicil pemilikan rumah dengan biaya murah.

Sumber pendanaan FLPP berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tepatnya dari fasilitas likuiditas atau dana bergulir.

"Dan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dana FLPP itu di-treat sebagai tabungan pemerintah pada BP Tapera. Jadi konteksnya tabungan pemerintah, dikelola terpisah dengan Tapera," jelas Heru.

Pada tahun 2025, pemerintah memberikan kuota FLPP untuk 350.000 rumah subsidi.

"Dari 1 Januari sampai hari ini (21 Agustus 2025) yang sudah realisasi FLPP ada 158.600," katanya.

Tag:  #tapera #flpp #bedanya

KOMENTAR