



Seputar Rumah Mewah: Pengertian, Luasan, dan Kisaran Harganya
- Rumah mewah merupakan salah satu istilah jenis rumah yang umum digunakan di Indonesia.
Meski secara istilah sudah familier di kalangan masyarakat, mungkin belum semua memahami tentang karakteristik rumah mewah.
Karakteristik tersebut setidaknya bisa dilihat dari segi luas bangunan serta kisaran harga jualnya di pasaran.
Apa Itu Rumah Mewah?
Dikutip dari buku berjudul Perencanaan dan Pembangunan Perumahan, karya Suparno dan Marlina, Tahun 2006, jenis rumah di dalam perumahan diklasifikasikan menjadi tiga, salah satunya rumah mewah.
Rumah mewah adalah rumah yang dikhususkan bagi masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
Jenis perumahan ini dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang operasional yang sudah sangat lengkap, seperti pusat olahraga, taman dan fasilitas bermain, gedung pertemuan, pusat perbelanjaan, bahkan fasilitas rekreasi.
Hal tersebut dikarenakan penghuni rumah menginginkan kemudahan akses dan pelayanan sekitar perumahan yang cepat dan lengkap.
Luas Rumah Mewah
Masih merujuk sumber yang sama, luas rumah mewah umumnya lebih dari 120 meter persegi, dengan luas tanah lebih dari 200 meter persegi.
Secara ukuran rumah, bisa bervariasi sesuai desain yang dirancang pengembang. Terpenting total luasannya melebihi batas di atas.
Harga Rumah Mewah
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, tersaji tentang kisaran harga rumah menengah.
Pasal 21 E tertulis, rumah Mewah merupakan rumah yang harga jualnya di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Adapun rumah umum yang menjadi landasan perbandingan harga rumah mewah ialah rumah subsidi.
Harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Contohnya, harga rumah subsidi untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 166 juta.
Apabila mengacu batas maksimal 15 kali lipat dari harga rumah subsidi, maka banderol harga rumah mewah di atas Rp 2,49 miliar.
Tag: #seputar #rumah #mewah #pengertian #luasan #kisaran #harganya