Nikita Mirzani Bantah Peras Reza Gladys, Malah Diminta Bantuan Review Produk, Ada Bukti Percakapan
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani ditemani kuasa hukum, Fahmi Bachmi mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Fahmi sebut Nikita tak lakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys. 
14:42
21 Februari 2025

Nikita Mirzani Bantah Peras Reza Gladys, Malah Diminta Bantuan Review Produk, Ada Bukti Percakapan

- Pihak Nikita Mirzani tegas memberikan bantahan telah memeras dr. Reza Gladys.

Nikita Mirzani, diwakili kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid akhirnya buka suara soal penetapan tersangka pada Kamis (21/2/2025).

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas tindak pidana dugaan pemerasan dan atau pengancaman hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Meski sudah jadi tersangka, namun Nikita membantah dirinya melakukan tindak pemerasan.

"Saya pastikan, tidak ada pemerasan."

"Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan," ujar Fahmi, dikutip dari kanal YouTube Nit Not, Jumat (21/2/2025).

Lebih lagi, Fahmi menjelaskan kliennya saat itu justru diminta untuk me-review atau mengulas produk skincare milik Reza Gladys.

Pun perjanjian kerjasama itu juga telah ditulis dalam kontrak kerja antara sang artis dan dokter.

Ditegaskan Fahmi, ada juga bukti percakapan antara asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail dengan pihak Reza Gladys.

"Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik."

"Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan."

"Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail," kata Fahmi.

Kini pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti tersebut untuk disampaikan saat pemeriksaan nanti.

Pekan depan, Nikita dan asistennya akan dijadwalkan ulang pemeriksaan Senin (3/3/2025) pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.

Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.

Lagi, wanita yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.

Polisi menyebut, mantan istri Antonio Dedola ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).

"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun."

"Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun."

"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," terang Ade Ary.

(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Alamsyah)

Editor: Salma Fenty

Tag:  #nikita #mirzani #bantah #peras #reza #gladys #malah #diminta #bantuan #review #produk #bukti #percakapan

KOMENTAR