Kominfo Gandeng Google untuk Basmi Judi Online, Klaim Punya Teknologi Canggih
Google Indonesia sebagai ilustrasi [Suara.com/Tivan Rahmat].
12:32
4 Juni 2024

Kominfo Gandeng Google untuk Basmi Judi Online, Klaim Punya Teknologi Canggih

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bakal menggandeng Google untuk memberantas judi online di Indonesia.

Menurutnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu memiliki teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang bisa dipakai untuk membasmi judi online.

"(Nama inisiatifnya) Google AI untuk pemberantasan judi online," kata Menkominfo saat ditemui di acara Google AI untuk Indonesia Emas 2045 di Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Rencananya, Kominfo akan bertemu dengan perwakilan Google Indonesia hari ini. Namun dia enggan membocorkan soal rencana lebih lanjut terkait penggunaan teknologi AI tersebut.

Baca Juga: Menkominfo pun Takut Ancaman AI, Diprediksi Bisa Gantikan Manusia

Menkominfo menyebut kalau kerja sama ini adalah bentuk partisipasi Google dalam mendukung program-program Pemerintah RI, salah satunya yakni judi online. Bahkan ia mengklaim kalau teknologi AI milik Google ini canggih.

"Google membantu dengan teknologi Google AI-nya. Besok kami ketemu, nanti disampaikan. Canggih deh pokoknya deh. Kalau enggak canggih bukan Google namanya," pungkasnya.

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di acara Google yang digelar di Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]Menkominfo Budi Arie Setiadi saat ditemui di acara Google yang digelar di Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

Diketahui Budi Arie Setiadi mengancam akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta untuk penyelenggara platform digital di Indonesia seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, yang masih menayangkan konten judi online.

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online di berbagai platform online.

"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tegas Budi dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

Baca Juga: Produser Tegaskan Film Beyond the Spider-Verse Tak akan Gunakan AI Art

Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

"Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9," jelasnya.

Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 Juta per konten," tandasnya.

Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.

Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #kominfo #gandeng #google #untuk #basmi #judi #online #klaim #punya #teknologi #canggih

KOMENTAR