75
Diskusi terkait untung-rugi melarang penjual Apple di Indonesia. (RianAlfianto/JawaPos.com).
17:12
5 Desember 2024
Apple Disayang, Apple Dilarang: Ini Untung-ruginya Jika iPhone 16 Nggak Dijual di Indonesia
- Apple menjadi salah satu merek teknologi dunia yang punya basis penggemar yang banyak dan solid. Dikenal dengan sebutan Apple Fanboys, penggemar perangkat Apple ini banyak yang rela mati-matian untuk mendapatkan gadget terbaru Apple. Apa saja, Mac, MacBook, iPad termasuk iPhone dan ekosistem perangkat Apple lainnya, semua dikejar oleh para penggemarnya. Kalau yang fans sejati, hampir setiap perilisan gadget baru Apple, langsung dibela-belain buat ganti yang terbaru juga. Begitu juga dengan di Indonesia, Apple punya fans yang terbilang militan. Buktinya, ada beberapa gerai penjualan retail Apple dan semuanya, selalu ramai saat gadget baru Apple dirilis. Namun demikian, meski di Indonesia banyak yang sayang dengan Apple, perusahaan teknologi asal Cupertino, California, Amerika Serikat (AS) itu tampak masih setengah hati memperhatikan nasib fans-nya di Indonesia. Buktinya? Sampai hari ini, Apple nggak punya Apple Store resmi. Sebatas mitra distribusi saja. Demikian juga dengan fasilitas manufaktur dan TKDN yang masih belum terpenuhi. Hal tersebut membuat iPhone 16 kini, perangkat smartphone terbaru Apple dilarang oleh pemerintah untuk beredar di Indonesia. Godaan investasi triliunan pun ditolak. Di saat belum ada titik temu antara Apple dan Pemerintah Indonesia terkait kehadiran iPhone 16 di tanah air, tentu ada untung-rugi yang terjadi bagi negeri ini. Dalam diskusi “Menghitung Untung Rugi Larangan iPhone 16 Bagi Masyarakat dan Negara” yang digelar Selular Business Forum (SBF) pada Kamis (5/12), Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan dengan alotnya kesepakatan antara Apple dengan Pemerintah Indonesia ini tentunya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen. “Sudah ada kasusnya, ketika ada orang Indonesia yang beli iPhone 16 di Malaysia. Ternyata sampai ke Indonesia tidak bisa digunakan,” kata Heru ditemui JawaPos.com, Kamis (5/12). Selain merugikan konsumen, Heru menyebut jika banyak tindakan ilegal seperti penyelundupan hingga penipuan yang terjadi akibat belum tuntasnya kesepakakatan antara pemerintah dengan Apple terkait iPhone 16. “Dengan iPhone 16 yang belum masuk ini bisa menimbulkan tindakan ilegal seperti penipuan karena muncul IMEI bodong setelah beli ternyata iPhone 16 nya tidak bisa dipakai,” sambungnya. Tidak hanya jual beli hingga IMEI yang legal, menurut Heru, jika konsumen membeli sesuatu maka harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan konsumen apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. “Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan. Dengan alotnya kesepakatan maka kerugian konsumen yang sudah terlanjur membeli iPhone 16 dari luar negeri ini juga bertambah,” ungkap Heru. Sebagai informasi, hingga saat ini Kemenperin belum mengeluarkan perpanjangan sertifikat TKDN untuk Apple. Pasalnya, Apple belum merealisasikan komitmen investasi terhutang sebesar Rp 271 miliar. Meski Kemenperin masih menangguhkan izin, jumlah iPhone 16 yang beredar ke Indonesia ternyata terus mengalir deras. Hingga 10 November 2024, Kemenperin mencatat sebanyak 11.000 iPhone 16 sudah masuk ke Tanah Air. Jumlah itu, mengalami kenaikan sebanyak 2.000 unit dari semula 9.000 per 25 Oktober 2024. Artinya dalam waktu kurang lebih dua pekan, telah terjadi kenaikan 2.000 unit iPhone 16 di Indonesia. Smartphone teranyar besutan Apple itu, masuk melalui jalur Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk sebagai barang bawaan penumpang. Apple sendiri telah berusaha agar iPhone 16 dapat segera beredar. Terkini, Apple dikabarkan menawarkan investasi baru ke pemerintah Indonesia dengan nilai sekitar 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,58 triliun selama dua tahun. Tetapi pemerintah Indonesia menginginkan Apple untuk mengeluarkan dana investasi 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 15,8 triliun untuk satu tahun. Ketika pemerintah masih ribut dengan perizinan iPhone 16 yang belum kunjung kelar, ada sejumlah hal yang merugikan bagi masyarakat dan negara. Misalnya, masuknya ribuan iPhone 16 lewat jalur khusus tentu merugikan para distributor. Para distributor ini terpaksa kehilangan pendapatan yang saban tahun mengalir dari penjualan iPhone generasi terbaru. Tak hanya distributor, sejatinya larangan terhadap iPhone 16 berpotensi menyuburkan kembali praktek impor pararel (penyelundupan) sehingga ada barang illegal yang akan muncul kembali. Hal itu merugikan banyak pihak karena merusak tata niaga ponsel yang sudah dibangun baik selama ini. Di sisi pemerintah juga akan menimbulkan kerugian misalnya, kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen melalui distributor resmi. Begitu pun dengan konsumen yang tidak mendapatkan perlindungan dari layanan purna jual. Sehingga saat barang rusak tidak mendapatkan garansi dari yang seharusnya. Sementara itu, Ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky menyebut larangan iPhone 16 di Indonesia tidak tepat. Pasalnya, pemerintah Indonesia membandingkan investasi yang Apple lakukan di Indonesia dengan negara lainnya, misalnya Vietnam. Sebelumnya, Apple hanya menggelontorkan Rp 158 miliar di Indonesia dengan wujud pembentukan akademi. Sementara untuk Vietnam, Apple mengucurkan Rp 256,22 triliun dengan 200 ribu lapangan pekerjaan. Riefky menjelaskan jika Apple adalah perusahan bisnis dan tentu akan memilih tempat investasi yang menguntungkan mereka. “Apple akan melakukan investasi dan menempatkan uangnya jika mereka merasa mendapatkan keuntungan dan mereka melihat Vietnam lebih baik daripada Indonesia,” jelasnya dalam kesempatan yang sama. Rifky menjelaskan jika ada sejumlah hambatan jika ingin berinvestasi di Indonesia seperti sektor ketenagakerjaan, inovasi, pembiayaan, kepastian hingga tingkat korupsi. Ekonom UI itu menyebut jika dibandingkan Vietnam, prosedur administrasi untuk memulai usaha di Indonesia ternyata lebih panjang dan lebih ribet. Menurut World Bank, ada 11 dokumen untuk memulai usaha di Indonesia sedangkan di Vietnam hanya 8. Bahkan jumlah dokumen perpajakan di Indonesia ada 26 sedangkan Vietnam hanya 6. Belum lagi durasi untuk melengkapi dokumen ekspor impor di Indonesia bisa berhari-hari, sedangkan di Vietnam hanya hitungan jam. “Itu baru dengan Vietnam, dan Indonesia masih jauh lagi tertinggal dari negara-negara lain seperti China, Arab Saudi bahkan Singapura,” lanjutnya. Hal tersebut yang membuat Apple akan berpikir dua kali untuk memasukan uangnya untuk berinvestasi di Indonesia. “Mungkin 20 tahun lalu, kualitas SDM (sumber daya manusia) Indonesia lebih unggul dari Vietnam, tetapi kini dan beberapa tahun kedepan akan terbalik,” tegasnya. Di sisi lain, Pengamat Telekomunikasi, Moch S Hendrowijono menyebut harus ada musyawarah antara pemerintah Indonesia dengan Apple terkait permasalahan iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya jika tidak ada jalan keluar nantinya masyarakat yang akan menjadi korban. “Sebagai bangsa yang memiliki budaya musyawarah, hendaknya pemerintah Indonesia harus mengajak Apple bermusyawarah atau duduk bersama untuk mencari jalan keluar,” ungkap Hendro. “Aturan seperti TKDN memang harus ada, tetapi jangan sampai aturan ini nantinya merugikan masyarakat bahkan negara seperti PPn yang seharusnya ada dari penjualan iPhone,” tandasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #apple #disayang #apple #dilarang #untung #ruginya #jika #iphone #nggak #dijual #indonesia