89
Jumpa pers Kemkomdigi terkait penanganan judi online di Indonesia. (Istimewa)
15:16
15 November 2024
Banyak Bersarang di Medsos, Kemkomdigi Minta Meta, TikTok, dan X Ikut Perangi Judi Online
- Proses memerangi judi online yang kadung jadi penyakit masyarakat di Indonesia belakangan ini tampaknya memerlukan sinergi dari banyak pihak. Ditambah, belakangan ditemukan banyak oknum di pemerintahan yang justru jadi beking para bandar judi online. Dalam memerangi judi online, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid juga menyerukan partisipasi dari platform digital besar seperti Meta, TikTok, dan X (Twitter), agar berperan aktif dalam memberantas judi online. "Kami meminta agar platform digital yang menikmati pangsa pasar di Indonesia turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang aman. Ini adalah tanggung jawab bersama," ujar Menkomdigi Meutya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (14/11). Meutya juga menekankan perlu langkah proaktif dari penyelenggara media sosial tersebut untuk berkontribusi dengan caranya masing-masing. "Kami meminta platform-platform besar seperti META, TikTok, X, dan lainnya bisa mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini dan saya rasa wajib," tambah Meutya Hafid. Dalam hal kejahatan digital, Menkomdigi Meutya menyebutkan bahwa media sosial merupakan salah satu kanal penyebaran konten judi online yang masih massif. "Salah satu sarang-sarang paling utamanya ada di aplikasi sosial media, seperti META, TikTok, X dan lain-lain, instagram pasti termasuk," imbuhnya. Kemkomdigi juga terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap konten yang berbau judi online di media sosial. Kamis (14/11) kemarin, dua akun media sosial (medsos) atau influencer (pemengaruh) dengan jumlah pengikut puluhan ribu kembali ditutup Kemkomdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), karena terhubung dan turut mempromosikan judi online. Kedua akun tersebut antara lain @katakstvns70 (20,2 ribu pengikut) dan @polamisteri (17,6 ribu pengikut). Menurut data terkini, sejak Rabu (13/11) hingga Kamis (14/11/2024) Direktorat PAI Kemkomdigi telah melakukan takedown 6.939 konten berdasarkan hasil patroli siber dan aduan masyarakat. Secara akumulatif sejak 20 Oktober - 14 November 2024 pemerintah sudah melakukan takedown sebanyak 290.169 konten judi online dengan rincian 268.261 pada website dan IP, 12.054 konten pada platform Meta, 6.095 pada file sharing, 2.412 pada google/youtube, 1.214 melalui platform X, 74 konten pada Telegram, dan 38 melalui Tiktok. Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #banyak #bersarang #medsos #kemkomdigi #minta #meta #tiktok #ikut #perangi #judi #online