Platform E-commerce Lagi Dipantau, Ketahuan Jual iPhone 16 dan Google Pixel Akan Ditindak
Menteri Perdagangan Budi Santoso di kawasan Cikupa, Tangerang, Selasa (5/11/2024). 
14:12
5 November 2024

Platform E-commerce Lagi Dipantau, Ketahuan Jual iPhone 16 dan Google Pixel Akan Ditindak

- Kementerian Perindustrian sedang memantau semua platform e-commerce di Indonesia. Platform yang kedapatan menjual iPhone 16 dan Google Pixel akan ditindak.

"Kalau ada yang melanggar, tentu kita kasih tau ya. Jadi kita adakan penindakan dan segala macem," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso ketika ditemui di kawasan Cikupa, Tangerang, Selasa (5/11/2024).

Menurut dia, saat ini belum perlu menurunkan langsung tim untuk memeriksa langsung apakah Google Pixel dan iPhone 16 masih dijual atau tidak di e-commerce.

Namun, ia memastikan Kemendag bakal terus memantau situasinya lebih lanjut.

"Ya nanti dilihat. Apakah kalau memang perlu, ya kita (turunkan tim)," ujar Budi.

Penelusuran Tribunnews pada Selasa ini di e-commerce Tokopedia, iPhone 16 sudah tidak bisa dicari lagi. Muncul keterangan "Oops, barang ini nggak bisa dibeli" ketika mencarinya melalui kolom pencarian.


Sementara itu, Google Pixel masih bisa dicari dengan mudah, di mana terdapat berbagai varian yang dijual di situ dari mulai Rp 3 juta hingga Rp 21 juta.

Kementerian Perindustrian RI masih melarang peredaran iPhone 16 di pasar Indonesia dan mencakup penjualan dan pengoperasian termasuk terhadap unit yang sudah terjual. Kementerian Perindustrian RI masih melarang peredaran iPhone 16 di pasar Indonesia dan mencakup penjualan dan pengoperasian termasuk terhadap unit yang sudah terjual. (cnbc)

 

Di e-commerce Shopee, iPhone 16 juga tidak ada, melainkan hanya varian di bawah itu yang diperjualbelikan.

Namun, sama seperti Tokopedia, Google Pixel masih bisa ditemukan secara mudah di Shopee. Harga yang ditawarkan juga beragam.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perindustrian telah melarang penjualan Google Pixel di Indonesia.

Setidaknya, sejak Januari-Oktober 2024, ada sebanyak 22.000 smartphone Google Pixel yang masuk ke Indonesia melalui skema barang bawaan penumpang dan kiriman dari luar negeri.

Pelarangan penjualan dilakukan untuk Google Pixel semua seri. Pasalnya, ponsel ini belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Untuk Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel belum ada sertifikat TKDN," tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Penjualan Google Pixel dilarang dilakukan melalui toko offline maupun toko online yang ada di e-commerce.

Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memblokir IMEI dari Google Pixel yang terbukti diperjualbelikan.

"Untuk semua produk perangkat alat telekomunikasi berlaku itu. Tidak hanya dari Apple, Google, tetapi dari merek lain juga sama perlakuannya. Selama tidak ada TKDN atau bisa memenuhi mekanisme masuk melalui pasal 35 PP 46 Tahun 2021 silahkan masuk. Tetapi seandainya kami temukan alat telekomunikasi tersebut diperjualbelikan itu dianggap pelanggaran," jelas Febri.

Sementara itu, iPhone 16 juga sampai saat ini masih belum boleh diperjualbelikan di Indonesia karena iPhone 16 masih belum mendapatkan izin jual dari Kementerian Perindustrian.

Alasannya karena Apple selaku perusahaan pembuat iPhone 16 belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.

Hingga saat ini, Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

TKDN Apple merupakan skema investasi atau pengembangan inovasi, maka perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.

 

Editor: Choirul Arifin

Tag:  #platform #commerce #lagi #dipantau #ketahuan #jual #iphone #google #pixel #akan #ditindak

KOMENTAR