



Tarif Ojek Online Naik 8-10 Persen, Kemenhub: Aplikator Sudah Sepakat
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua sebesar 8 hingga 15 persen, bergantung pada zona operasional layanan ojol di masing-masing wilayah.
Kebijakan penyesuaian tarif tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.
Kenaikan tarif ini merupakan respon terhadap aksi demonstrasi para pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu. Dalam aksi itu, para driver meminta adanya peninjauan ulang sistem tarif penumpang dan penghapusan sejumlah program seperti aceng dan slot.
Menurut Aan, pihaknya telah menelaah tuntutan para pengemudi ojol secara menyeluruh. Hasil pembahasan tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu implementasi.
“Dan kami sampaikan kepada Ketua (Komisi V DPR RI), untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda II,” kata Aan dalam rapat kerja tersebut.
Kenaikan tarif ini diberlakukan berdasarkan pembagian wilayah ke dalam tiga zona, yakni Zona I, Zona II, dan Zona III.
“Itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan Zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga Zona, Zona I, Zona II, Zona III,” jelasnya.
Aplikator sepakat
Meski keputusan kenaikan tarif telah diambil, penerapannya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak aplikator atau perusahaan layanan transportasi online. Aan memastikan bahwa para aplikator sudah sepakat secara prinsip.
“Dan ini proses masih kami teruskan, besok kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujarnya.
Tag: #tarif #ojek #online #naik #persen #kemenhub #aplikator #sudah #sepakat