88
Kecepatan internet. (Lifewire)
12:52
1 Februari 2024
Layanan Internet Fixed Broadband di Bawah 100 Mbps Bakal Dilarang, Begini Tanggapan Industri
- Sudah bukan rahasia lagi kalau kecepatan atau speed internet di Indonesia masih kalah jika dibandingkan beberapa negara di Asia lainnya. Jika dibandingkan oleh negara lain terdekatnya seperti dengan Singapura atau Malaysia saja, speed internet di Indonesia masih kalah jauh. Terkait wacana internet kencang yang diminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), beberapa industri yang diwakili oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) memberikan tiga masukan. Pemerintah sendiri berencana melarang operator seluler menghadirkan layanan internet fixed broadband dengan kecepatan di bawah 100 Mbps. Muhammad Arif selaku Ketua Umum APJII saat acara Press Conference Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024, Rabu, (31/1) mengatakan, mereka menyambut baik rencana dari Kemenkominfo ini. "Kita menyambut baik rencana Menkominfo (Budi Arie Setiadi) mengenai kualitas internet dan kecepatan internet agar bisa bertumbuh. Ya bisa makin baik lah di Indonesia," kata Arif kepada wartawan. Namun, Arif mengungkapkan bahwa concern mereka bukan soal kecepatan internet fixed broadband yang dilarang di bawah 100 Mbps. Namun soal bagaimana kecepatan internet di Indonesia yang saat ini 24,7 Mbps bisa meningkat ke angka yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Arif melanjutkan, pihaknya meminta Kemenkominfo untuk mengkaji kembali aturan ini secara lebih terukur. APJII pun memberikan beberapa masukan mengenai aturan soal 100 Mbps ini. "Kemarin kami sudah meeting dengan Menteri dan Dirjen Kominfo mengenai kecepatan 100 Mbps ini, kami memberikan beberapa masukan, intinya untuk mencapai (100 Mbps) ini, kita butuh kajian," imbuh Arif. Setidaknya, ada tiga saran yang disampaikan APJII kepada Kemenkominfo mengenai rencana 100 Mbps ini. Pertama, Arif menyinggung soal mengenai insentif. "Karena tadi industri ini industri swasta, ketika ada operator atau ISP (Internet Service Provider) yang ingin menyelenggarakan jaringan internet di daerah yang memang non komersial, kita berharap ada insentif. Sehingga, ada pemanisnya bagi mereka untuk melakukan penetrasi ke daerah-daerah tersebut," terang Arif. Selanjutnya, APJII juga berharap adanya regulatory cost di pemerintah daerah atau pemda yang saat ini memiliki regulasi yang berbeda soal infrastruktur jaringan. Arif memaparkan, masalah regulatory cost di pemda-pemda ini menjadi salah satu hambatan (bagi operator seluler) untuk melakukan penetrasi. "Daerah satu dengan daerah sebelahnya saja regulasi sudah berbeda, sehingga ini akan menyulitkan,” ujar Arif. APJII berharap adanya kolaborasi antara penyelenggara internet ISP maupun operator dengan pemerintah daerah sehingga benar-benar bisa meratakan infrastruktur mereka di daerah tersebut dan akses kebermanfaatannya bisa lebih baik lagi. Saran ketiga adalah mengenai tambahan frekuensi unlicensed 5,8 GHz dan 2,4 GHz yang menurut APJII adalah kontributor utama dalam rencana percepatan kualitas internet ini. Seperti diberitakan sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan kecepatan internet di Indonesia masih lambat. Di kawasan ASEAN, Indonesia berada pada peringkat 9 dari 11 negara. Oleh karena itu, Budi mendorong ekosistem internet di Indonesia merumuskan solusi konkret. "Berdasarkan data per bulan Desember 2023, kecepatan internet mobile Indonesia hanya mencapai 24,96 Mbps. Sedangkan untuk jaringan fix broadband 27,87 Mbps. Maka kita berembuk bersama dan menemukan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini," ungkapnya dalam Rapat Koordinasi dengan APJII beberapa waktu lalu. Budi menegaskan tiga aspek penting untuk meningkatkan kecepatan akses internet. Pertama melalui kesehatan industri, kedua kualitas dan perluasan layanan, serta ketiga pertumbuhan ekonomi.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #layanan #internet #fixed #broadband #bawah #mbps #bakal #dilarang #begini #tanggapan #industri