RT/RW Net Ilegal Menjamur Lagi dan Rugikan Masyarakat, Kominfo Siapkan Tindakan Tegas
Diskusi terkait RT/RW Net yang belakangan menjamur lagi. (Rian Alfianto/JawaPos.com)
21:52
8 Oktober 2024

RT/RW Net Ilegal Menjamur Lagi dan Rugikan Masyarakat, Kominfo Siapkan Tindakan Tegas

  - Dalam beberapa tahun terakhir, permasalahan praktik reseller jaringan internet mandiri berwujud RT/RW Net ilegal kembali mencuat. Kalangan pelaku industri telekomunikasi yang menyediakan layanan sambungan internet ke rumah tangga atau fiber to the home (FTTH) mengeluh.    Pasalnya praktik RT/RW net ilegal berdampak negatif kepada bisnis FTTH mereka. Sejumlah pelaku industri FTTH telah menemukan tren pemakaian lalu lintas internet yang tidak wajar di sejumlah lokasi yang diduga merupakan hasil praktik RT/RW net ilegal.    Berdasarkan hasil penelusuran diisukan menjadi pemicu perusahan ini menerapkan kebijakan batas pemakaian wajar atau fair usage policy (FUP) kepada konsumennya. Artinya, masyarakat yang menggunakan jasa tersebut tanpa sadar telah dirugikan.   Di sisi lain, banyak masyarakat memilih menggunakan RT/RW Net lantaran harganya yang terbilang terjangkau. Mereka bisa menikmati fasilitas internet untuk sekeluarga dengan hanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu per bulan.    RT/RW Net ini juga seperti dua sisi mata uang yang berbeda. Bisa saja RT/RW net illegal ini membantu semakin membuat para FTTH memiliki banyak pelanggan, tetapi juga bisa menjadi kerugian bagi mereka. Apalagi pemerintah saat ini mencanangkan supaya kecepatan internet di Indonesia minimal 100 megabyte per second atau Mbps.    Topik tersebut dibahas oleh pelaku industri, regulator dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan para pakar di bidangnya di Selular Business Forum di Jakarta, Selasa (8/10). Sekretaris Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam menilai, kebijakan kecepatan internet dari pemerintah ini lantaran kecepatan internet di Indonesia ini jauh tertinggal dari negara tetangga.   "Sebenarnya RT/RW Net perlu ada untuk meratakan jaringan internet supaya masyarakat kita juga melek internet. Tetapi yang mengkhawatirkan ini yang tidak berizin alias illegal," ujarnya ditemui JawaPos.com di acara tersebut.   Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi mengatakan RT/RW Net ilegal ini justru tidak menguntungkan masyarakat tetapi merugikan. Walau memberikan harga yang murah, tetapi hak-hak konsumen tidak bisa terpenuhi dengan hadirnya RT/RW Net ilegal.    "Ada kasus ketika musim hujan RT/RW Net ilegal mengalami gangguan, masyarakat melapor, tetapi ternyata pemilik RT/RW Net ilegal ini juga tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya ditinggal tidur saja," ungkapnya.   Padahal sesuai aturannya, lanjut Heru, konsumen berhak mendapatkan kualitas layanan yang sesuai dengan janji atau kontrak yang disepakati, seperti kecepatan internet yang stabil, minim gangguan, dan layanan pelanggan yang responsif.    Di kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Dany Suwardany mengatakan jika pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan untuk menangani RT/RW Net ilegal. "Tindakan kami mulai dari sosialisasi, penertiban hingga penindakan secara hukum dengan melibatkan Polri," terang Dany.   Dany menyebut pada tahun 2022 lalu, Kominfo telah menindak 228 reseller atau RT/RW Net ilegal dengan 89 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan dan 139 pelaku tidak terbukti. Lalu, tahun 2023, Kominfo juga menindak 195 pelaku, di mana 77 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan, sedangkan 118 pelaku tidak terbukti.    Pada tahun 2024 ini, Kominfo juga menindak 111 pelaku usaha serta 51 sudah terbukti dan telah dilakukan tindakan. "Kalau kita lihat, jumlahnya memang menurun. Ini berkat sosialisasi yang juga temen-temen asosiasi lakukan untuk mengubah yang ilegal jadi legal dan sudah mendapatkan izin," ungkapnya.   Dany menambahkan Kominfo serta asosiasi terus melakukan sosialisasi suapaya para reseller atau RT/RW Net ilegal ini dapat menjadi legal. "Karena masukan dari temen-temen APJII juga, pada tahun 2019, Kominfo telah mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) Kominfo nomor 19 yang juga mengatur tentang reseller. Kami permudah semua aturannya jika ingin menjadi RT/RW Net yang legal," tuturnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #rtrw #ilegal #menjamur #lagi #rugikan #masyarakat #kominfo #siapkan #tindakan #tegas

KOMENTAR