3 Fakta Soal Nasib iPhone 16 di Indonesia, Jadinya Resmi Rilis atau Tidak?
Setiap kali Apple merilis seri iPhone terbaru, antusiasme para penggemar gadget di seluruh dunia, termasuk Indonesia, selalu tinggi. Sebagai salah satu merek ponsel premium dengan pengikut yang setia, Apple tidak hanya membawa produk dengan teknologi tercanggih, tetapi juga membangun ekosistem yang kuat dengan berbagai perangkat lainnya, seperti iPad, MacBook, dan Apple Watch. Hal inilah yang membuat peluncuran iPhone terbaru, seperti iPhone 16, selalu menarik perhatian.
iPhone 16 memang hadir sebagai pendatang baru di dunia teknologi, dan banyak yang penasaran bagaimana nasibnya di Indonesia. Cari tahu yuk, kira-kira seperti apa nasib iPhone 16 di Indonesia. Simak ulasan di bawah ini sampai akhir!
Bagaimana Nasib iPhone 16 di Indonesia?
Peluncuran iPhone 16 tentunya menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh para penggemar gadget di Indonesia. Sayangnya, nasib iPhone 16 di Indonesia masih belum menemukan kepastian.
1. Apple Mendapat Sanksi dari Kemenperin
Kementerian Perindustrian memberikan sanksi kepada Apple karena tidak mematuhi aturan soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berbuntut iPhone 16 ilegal dijual di Indonesia. Febri Hendri Antoni Arif sebagai Juru Bicara Kemenperin, memberikan penjelasan bahwa sanksi ini diberikan karena investasi Apple selama periode 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, yang mana itu telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Apple terbukti dan mengakui bahwa pihaknya masih memiliki utang komitmen investasi senilai 10 juta Dolar AS (Rp 161 miliar) selama periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023 lalu.
Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenakan sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT (Handphone, komputer genggam dan tablet), dan bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Diketahui, sanksi ini telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple pada 7 Januari 2025 lalu.
2. Kemenperin Belum Mengeluarkan Sertifikat TKDN
Saat ini, Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series. Akibatnya, Tanda Pengenal Produk (TPP) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan.
Hal ini disebabkan, karena sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut.
3. Larangan Penjualan iPhone 16 Sempat Akan Dicabut
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan soal investasi Apple. Bahkan Rosan Roeslani sempat mengklaim bahwa Pemerintah akan mencabut larangan penjualan iPhone 16 dalam waktu dua minggu ke depan.
Hingga saat ini, yang pihak Apple belum memberikan komentar soal nasib iPhone 16 maupun kelanjutan kesepakatan dengan Pemerintah RI. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag: #fakta #soal #nasib #iphone #indonesia #jadinya #resmi #rilis #atau #tidak