Naturalisasi Maarten Paes Tersendat, PSSI: Memang Butuh Proses Panjang
Calon kiper naturalisasi Timnas Indonesia, Maarten Paes saat memperkuat klubnya di Amerika Serikat, FC Dallas. [doc. FC Dallas]
05:00
23 Juni 2024

Naturalisasi Maarten Paes Tersendat, PSSI: Memang Butuh Proses Panjang

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengakui memang membutuhkan proses yang panjang di FIFA untuk menarik kiper Maarten Paes untuk bergabung dengan Timnas Indonesia.

"Maarten Paes sudah angkat sumpah jadi WNI, tapi proses administrasi di FIFA masih berjalan panjang," ungkap Erick Thohir seperti dikutip Antara, Sabtu (22/6/2024).

PSSI, lanjut dia, masih terus berusaha membawa penjaga gawang FC Dallas di Liga Amerika Serikat (MLS) itu untuk segera membela Timnas Indonesia senior.

Meski begitu, Menteri BUMN tersebut mengakui ada tantangan meski tanpa menyebutkan spesifik tantangan tersebut.

Baca Juga: Belum Pernah Juara, PSSI Ungkap Target Timnas Indonesia Sebenarnya di Piala AFF 2024

“Tentu ada tantangan. Saya rasa tidak semua negara ingin Indonesia maju kan? Jadi itu kami dorong,” kata Erick.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir saat pimpin kongres biasa PSSI 2024 (pssi.org)Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. (dok. PSSI)

Kiper kelahiran Nijmegen, Belanda 14 Mei 1998 itu harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat tampil membela Merah Putih, salah satunya menunggu hasil sidang di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

Pasalnya, Paes yang bertinggi 191 centimeter itu pernah membela Timnas Belanda U-21 pada Euro U-21 tahun 2021 saat ia berumur 22 tahun.

Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur.

Dia merupakan pemain naturalisasi rekomendasi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong untuk memperkuat skuad Garuda. Paes ditargetkan dapat membela Timnas Indonesia, salah satunya untuk Round 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu CAS, Mantan Exco PSSI Ungkap Cara Kilat Maarten Paes Perkuat Timnas Indonesia

Kiper 26 tahun itu menjalani proses naturalisasi bersama Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen pada awal Maret 2024.

Paes sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah di Jakarta pada akhir April 2024. Sumpah dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta.

Editor: Rully Fauzi

Tag:  #naturalisasi #maarten #paes #tersendat #pssi #memang #butuh #proses #panjang

KOMENTAR