PSHT Desak Menkum Sahkan Badan Hukum Kepengurusan Muhammad Taufiq
Halal Bihalal Pengurus Pusat PSHT di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur. (Istimewa)
11:46
21 April 2025

PSHT Desak Menkum Sahkan Badan Hukum Kepengurusan Muhammad Taufiq

–Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendesak Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas segera menindaklanjuti penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No 217 Tahun 2024 terkait pengesahan kembali pendirian Badan Hukum PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.

”Kita sangat mengharapkan kepada Menteri Hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan memulihkan kembali badan hukum PSHT yang pernah diterbitkan Kemenkumham tetapi kemudian di-takedown (dihapus),” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammad Taufiq di sela-sela Halal Bihalal Pengurus Pusat PSHT di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur, dilansir dari Antara.

Sehingga, lanjut dia, PSHT yang telah memiliki dualisme kepengurusan dapat kembali bersatu dengan dasar hukum yang pasti dan tetap. Berdasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 68 Tahun 2022 dan penetapan PTUN Jakarta No 217 Tahun 2024 itu, yang berhak mendaftarkan diri badan hukum PSHT adalah Muhammad Taufiq.

Saat ini, lanjut dia, PTUN Jakarta telah mengirimkan surat No 614 tertanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Hukum yang ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang pokok isinya permohonan atas pemulihan objek sengketa (kepengurusan PSHT) untuk dikabulkan.

”Kami minta Menkum segera mematuhi dan melaksanakan perintah PTUN tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum,” tutur Muhammad Taufiq.

Taufiq menuturkan, pasca putusan PK MA Tahun 2022, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham, bahkan difasilitasi Menko Polhukam untuk bertemu. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas putusan PK MA tersebut.

”Kami sekuat tenaga menjaga saudara-saudara kita untuk tidak ramai-ramai datang ke sana (kantor Menkum) dulu. Karena kita ingin melalui jalur-jalur yang lebih soft (lunak), karena bagaimanapun juga PSHT juga turut andil dalam mendirikan Indonesia,” ujar Muhammad Taufiq.

Dia pun meminta ada timbal balik dari penyelenggara negara untuk memperhatikan putusan PK MA dan PTUN Jakarta itu. Sebab, dengan adanya dualisme kepengurusan sangat mengganggu pengembangan karier atlet pencak silat, khususnya dari PSHT.

”Adanya dualisme kepengurusan menyebabkan kedua pengurus tidak boleh ikut dalam aktivitas Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), terutama yang terkait dengan organisasi,” papar Muhammad Taufiq.

Bahkan, tambah Taufiq, di beberapa daerah atlet dari PSHT tidak diizinkan untuk ikut berkompetisi dalam kegiatan kejuaraan pencak silat.

”Nah, ini kan mengganggu kita untuk memberi kontribusi pada kemajuan pencak silat di Indonesia,” ucap Muhammad Taufiq.

Sementara itu, Ketua Harian PB IPSI Benny Sumarsono yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, dualisme kepengurusan PSHT yang terjadi memang membuat pencak silat Indonesia seperti kehilangan.

Benny berharap permasalahan yang terjadi di PSHT bisa segera diselesaikan. Terlebih, putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah dikeluarkan bisa segera mengakhiri dualisme yang terjadi.

”Kenapa harus segera diselesaikan? Karena kami ingin mengirim atlet pencak silat dalam kejuaraan di Sea Games di tahun ini,” tandas Benny.

Dia pun berharap dualisme kepengurusan PSHT dapat segera diselesaikan agar pencak silat bisa kembali juara di berbagai kompetisi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #psht #desak #menkum #sahkan #badan #hukum #kepengurusan #muhammad #taufiq

KOMENTAR