Luke Xavier Keet Ikut Latihan di Bali, Kapan Bela Timnas Indonesia?
Pemain keturunan Indonesia dan Australia, Luke Xavier Keet pernah berlatih di Bali. Dia juga sempat bersalaman dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Lalu, bagaimana potensi naturalisasi sang pemain?
Luke Xavier Keet bukanlah nama pemain keturunan yang asing di telinga pecinta sepak bola Indonesia. Meski demikian, belakangan isu perihal naturalisasinya menghilang begitu saja.
Dia pernah mengikuti sesi latihan di Training Center Bali United dan sempat berlatih bersama eks Manchester United, Jesse Lingard.
Selain itu, Luke Xavier Keet juga sempat menyambangi Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta untuk menyaksikan Timnas Indonesia pada Juni tahun lalu.
Bahkan, merujuk unggahannya di Instagram, pemain kelahiran Jakarta 2003 silam itu juga bertemu dan bajkan bersalaman dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir di depan SUGBK.
Kini, Luke diketahui tengah meniti karier di Eropa. Dia membela klub kasta kedua Liga Yunani (Super League 2), Niki Volou.
Sepanjang musim ini, dia belum memainkan pertandingan, tetapi sangat sering berada di bangku cadangan timnya.
Musim lalu, saat masih membela Diagoras Rodou, Luke juga tidak mendapatkan menit bermain yang banyak. Dia tercatat cuma tampil tiga kali, di mana salah satunya dipasang sebagai gelandang tengah meski posisinya adalah winger kiri.
Pemain keturunan Indonesia dan Australia, Luke Xavier Keet bersalaman dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. [Dok. IG/@lukekeet]Mungkin minimnya menit bermain telah menjadi pertimbangan PSSI belum menjajakan wacana menaturalisasi pemain bertato tersebut.
Namun, andai PSSI berniat membawanya ke Timnas Indonesia, apakah Luke bisa debut tanpa naturalisasi atau butuh melewati pergantian kewarganegaraan.
Pasalnya, Luke yang kini berusia 21 tahun, telah memasuki waktu akhir untuk melepas paspor ganda terbatas dan menentukan ingin menjadi warganegara Australia atau Indonesia.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
"Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin," demikian pernyatan di laman Kemenkumham.
Tag: #luke #xavier #keet #ikut #latihan #bali #kapan #bela #timnas #indonesia