Lahan Sawit Tak Mungkin Bertambah, Peremajaan Jadi Kunci
- Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut, luas lahan perkebunan sawit tidak mungkin bertambah karena keterbatasan tanah dan tekanan internasional.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementan Iim Mucharam, peremajaan sawit rakyat (PSR) menjadi kunci dalam menjaga dan meningkatkan produktivitas sawit nasional.
Pandangan itu Iim sampaikan dalam diskusi “Mandatori PSR: Solusi Peningkatan Produktivitas” yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan), Selasa (19/5/2026).
“Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci,” kata Iim di Kompleks Kementan, Jakarta.
Baca juga: Skema Dana Bagi Hasil Sawit Purbaya Diprotes, Daerah Cuma Dapat 4 Persen
Adapun PSR merupakan program intensifikasi, strategi meningkatkan produktivitas suatu komoditas pertanian tanpa menambah luasan lahan tanam.
Melalui PSR, petani didorong menebang pohon sawit yang produktivitasnya sudah menurun karena berusia tua.
Menurut Iim, produktivitas perkebunan sawit sudah menjadi perhatian Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 2017 lalu.
Saat itu, Jokowi menyoroti 14 juta hektar kebun sawit yang sebagian besar produktivitasnya sudah merosot.
Merespons situasi itu, pemerintah kemudian mencanangkan program PSR dengan target 180.000 hektar per tahun.
Namun, target itu diturunkan menjadi 150.000 hektar dan terus dikurangi hingga 50.000 hektar karena dinilai lebih realistis. Kementan mencatat, pada 2025 luas lahan kebun sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta hektar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 persen di antaranya dikuasai perusahaan swasta dan 41 persen lainnya merupakan perkebunan rakyat.
Adapun perusahaan swasta diketahui secara berkala meremajakan pohon sawit yang produktivitasnya sudah menurun.
Menyadari luasnya kebun sawit rakyat, kata Iim, produksi sawit nasional bisa meningkat jika PSR bisa dijalankan. “Bayangkan 41 persen dari 16 juta hektar itu besar sekali potensinya,” ujar Iim.
Realisasi Masih Kurang
Meski demikian, Iim mengakui pelaksanaan program PSR masih kurang.
Dari 423.305 hektar kebun yang direkomendasikan menjadi sasaran PSR, baru 316.359 hektar kebun yang telah ditumbangkan dan melalui proses chipping (pencacahan batang pohon). Sementara, penanaman baru mencapai 295.691 hektar.
Untuk mendorong program tersebut, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terus meningkatkan bantuan PSR.
Mulanya, pada 2017 hingga 2019 bantuan yang digelontorkan sebesar Rp 25 juta per hektar.
Kucuran dana lalu meningkat menjadi Rp 30 juta per hektar pada 2020 hingga Agustus 2024.
Bantuan kemudian naik dua kali lipat menjadi Rp 60 juta per hektar mulai September 2024.
Iim mengatakan, PSR saat ini belum bisa menjadi program wajib karena sejak awal bersifat sukarela. “Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya,” tutur Iim.
Menurutnya, program PSR juga dihadapkan dengan berbagai hambatan seperti, legalitas lahan hingga tumpang tindih kawasan hutan.
Pada saat yang bersamaan, data terkait perkebunan sawit rakyat juga terbatas. “Ketika Presiden mendorong target biodiesel B50 dan peningkatan produktivitas kebun rakyat, dibandingkan membuka lahan baru tentu ini pekerjaan rumah yang panjang,” kata dia.
Persoalan lainnya adalah sikap petani sawit yang enggan meremajakan tanamannya karena takut penghasilannya hilang.
Sebab, mereka harus menunggu tanaman sawit baru kembali berbuah dan bisa dipanen. “Di sisi lain, legalitas lahan juga belum clean and clear. Tumpang tindih kawasan masih besar,” ucapnya.
Petani Sulit Akses Dana PSR
Dalam forum yang sama, Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Muhammad Iqbal, mengungkapkan kesulitan petani sawit mengakses dana PSR.
Pemenuhan sejumlah syarat seperti data spasial, titik koordinat, validasi data petani, hingga pencairan dana PSR memakan waktu dan membutuhkan kesiapan. “Untuk mengakses dana PSR itu berat sekali. Misalnya titik koordinat harus akurat, perlu foto udara, sementara di daerah aksesnya sulit dan biayanya mahal. Itu tidak dibiayai BPDP,” kata Iqbal.
Pada saat yang bersamaan, petani juga memiliki kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi selama tanaman barunya belum bisa dipanen.
Waktu tunggu tersebut setidaknya mencapai 48 bulan. “Kalau petani hanya punya empat hektar dan semua diremajakan, mereka praktis tidak punya penghasilan selama TBM (tanaman belum menghasilkan),” ujar Iqbal.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia Setiyono, mengatakan petani sebenarnya mendukung program PSR.
“Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas,” ujar Setiyono.
Baca juga: Wacana Penutupan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun Dinilai Ancam Petani Swadaya
Tag: #lahan #sawit #mungkin #bertambah #peremajaan #jadi #kunci