Bagaimana Hukum Memakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni saat Shalat bagi Muslimah? Yuk, Simak dan Ketahui
Ilustrasi muslimah mengenakan mukena (freepik/rawpixel.com)
21:21
18 Januari 2025

Bagaimana Hukum Memakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni saat Shalat bagi Muslimah? Yuk, Simak dan Ketahui

 

 

JawaPos.Com- Potensi berbisnis untuk memenuhi berbagai keperluan ibadah bagi mayoritas Muslim di Indonesia sangat besar. Pelaku bisnis terus berinovasi memproduksi barang-barang keperluan umat Muslim untuk beribadah seperti sajadah, sarung, tasbih, mukena dan lain lain.

Khususnya untuk mukena, seiring berkembangnya zaman, kini mukena sudah berinovasi diproduksi dengan berbagai kombinasi warna, bordiran batik, bunga, atau daun, dan beragam motif lainnya.

Lantas bagaimana hukum fiqih terhadap memakai penutup atau mukena dengan motif dan warna yang beragam seperti itu? Dan batas manakah gambar, corak, motif, atau variasi warna pada mukena yang makruh dipakai dalam sholat?

Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, para fuqaha utamanya mazhab Syafi'i menyatakan, kemakruhan shalat dengan mengenakan pakaian bergambar bercorak atau bermotif. Kemakruhan didasarkan pada hadits riwayat Imam Al-Bukhari sebagai berikut:

 

مَا بَالُ أَقْوامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ في صَلاَتِهِمْ؟ ثُمَّ قَالَ: لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخطفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

Artinya, “Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka?" Kemudian Nabi saw bersabda lagi: “Hendaknya mereka berhenti dari hal itu, atau (jika tidak) niscaya penglihatan mereka tercerabut secara cepat.” (HR Al-Bukhari).

Hukum makruh memandang langit saat shalat dalam hadits di atas menjadi dasar hukum makruh mengenakan baju yang bergaris-garis, sebab keduanya mempunyai 'illat yang sama, yakni mengganggu atau mengalihkan kekhusyukan shalat.

Syekh Mahfudz Tremas dengan mengutip pendapat Imam An-Nawawi menjelaskan kedekatan makna dari keseluruhan kalimat-kalimat tersebut, yakni mengganggu hati dari kesempurnaan fokus dalam shalat.

Yang artinya, "Imam An-Nawawi berkata: 'Makna dari ungkapan-ungkapan ini saling berdekatan, yaitu menyibukkan orang dari kesempurnaan hadirnya hati dalam shalat, merenungi dzikir-dzikirnya, bacaan Al-Qur'annya, serta tujuannya berupa kepatuhan dan ketundukan.

Karena hal itu, di dalam Hadits tersebut terdapat anjuran untuk menghadirkan hati dalam shalat, merenungkan apa yang telah disebutkan dan dilafalkan saat menghadap sang Ilahi, mencegah pandangan agar tidak melihat hal-hal yang mengganggu kekhusyukan beribadah, serta menghilangkan sesuatu yang dikhawatirkan dapat menyibukan hati dan mengganggu konsentrasi dalam beribadah.

Dalam hal ini, shalat tetap sah meskipun terdapat gangguan pikiran terhadap hal yang tidak berkaitan dengan shalat. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para Ulama Fiqih. Karena Nya, jagalah pemahaman ini karena sangat berharga. (Hasyiyah At-Tarmasi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: t.t], juz III halaman 372).

Kesimpulannya, mukena hanya atribut seorang muslimah agar sempurna menutup auratnya untuk menghadap Sang Pencipta, dewasa ini memang banyak mukena yang bermotif, bercorak, atau warna warni. Hal ini tidak berpengaruh apa apa jika kita sudah menghadirkan niat dalam hati untuk beribadah dan menghadap Allah SWT.  Semua kembali kepada niat masing-masing dari kita. “Wallahu a'lam bishawab”…

***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #bagaimana #hukum #memakai #mukena #bermotif #warna #warni #saat #shalat #bagi #muslimah #simak #ketahui

KOMENTAR