Golongan Mahram, Para Lelaki Tidak Bisa Menikahi Perempuan Berikut Ini
SAH: Denny Caknan dan Bella Bonita Rafnotfic Agassi setelah akad nikah di Madiun Jumat (7/7/2023). (NARENDRA PRASETYA/JAWA POS)
14:03
2 Februari 2024

Golongan Mahram, Para Lelaki Tidak Bisa Menikahi Perempuan Berikut Ini

- Islam sangat ketat dalam menjaga nasab atau garis keturunan. Sehingga sebagai seorang Muslim, mereka harus mengetahui golongan perempuan yang boleh dan tidak boleh dinikahi.

Dalam ajaran Islam, tidak semua perempuan itu bisa dinikahi. Sebagaimana telah Allah Swt sebutkan dalam firmannya dalam QS: An Nisa ayat 23 ada beberapa golongan perempuan yang haram jika dinikahi.

Proses pengikatan janji suci antara kaum laki-laki dan perempuan adalah ibadah yang mulia dan suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena merupakan bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkan.

Hal itu sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang perempuan dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Nikah ialah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera. Pernikahan sebagaimana dimaksud dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang halal nikah bukan dalam kapasitas haram untuk menikah seperti anak laki-laki menikah dengan saudara perempuan kandungnya.

Sebelumnya lebih dulu mengingatkan bahwa kata “muhrim” dalam bahasa Arab berarti “orang yang sedang berihram”, sedangkan yang dimaksud oleh sebagian masyarakat dalam bahasa Arab disebut “mahram”.

Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya. Menikah adalah ibadah seorang muslim. Sebab dengan menikah, seeorang akan terhindar dari perbuatan dosa yang diakibatkan oleh zina.

Selain itu, menikah juga dapat melestarikan keturunan, hingga generasi muslim yang meng-Esakan Allah kian banyak terlahir di muka bumi.

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, yaitu:

1. Mahram karena keturunan

Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan ada tujuh, sebagaimana firman Allah Swt:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء: 23]

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. an-Nisa (4): 23]

Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya “Al Halal wal Haram fil Islam” menuliskan, seorang Muslim haram menikah dengan salah seorang perempuan yang tersebut di bawah ini:

1. Istri Bapak. Baik yang diceraikannya maupun karena ditinggal mati. Perkawinan semacam ini pada zaman jahiliyah diperbolehkan, kemudian dibatalkan oleh Islam, karena istri bapak berkedudukan sebagai ibunya setelah menikah dengan bapaknya.

Hikmah pengharaman ini ialah untuk memelihara kehormatan bapak. Larangan menikah dengan istri bapak untuk selamanya ini memutuskan keinginan sang anak terhadapnya dan sebaliknya. Dengan demikian jalinan antara mereka atas dasar penghormatan dan kewibawaan tetap terpelihara.
2. Ibu. Demikian pula nenek dan seterusnya ke atas, baik dari ayah maupun ibu.
3. Anak perempuan dan seterusnya ke bawah.
4. Saudara perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu saja.
5. Saudara perempuan ayah, baik sekandung, seayah, maupun seibu saja.
6. Saudara perempuan ibu, baik sekandung, seayah, maupun seibu saja
7. Anak perempuan dari saudara laki-laki
8. Anak perempuan dari saudara perempuan

2. Mahram karena Sepersusun

Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq (ditelliti) oleh al-Hafizh ‘Imaduddin Isma’il bin Katsir [Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, 1/511].

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَة [رواه البخاري]

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah).” [HR. al-Bukhâri]

Al-Quran menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan, yaitu yang terdapat pada QS. an-Nisa (4): 23:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ… [النساء: 23]

(1) dan ibu-ibumu yang menyusui kamu

(2) dan saudara-saudara perempuan sepersusuan

3. Mahram sebab Perkawinan

Mahram sebab perkawinan ada enam golongan, yaitu:

a. “Dan ibu-ibu istrimu (mertua)” [QS. an-Nisa (4): 23]

b. “Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)” [QS. an-Nisa (4): 23]

c. “Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri” [QS. an-Nisa (4): 23]

Menurut jumhur ulama, termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaan seseorang mempunyai hubungan mahram dengannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya setelah bercerai dengan ibunya.

Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, walaupun si putri belum dicampuri, kalau sudah akad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi putrinya.

d. “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)” [QS. an-Nisa (4): 22]

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ … [النساء: 22]

Perempuan yang dinikahi oleh ayah menjadi mahram bagi anak ayah dengan hanya akad nikah, walaupun belum dicampuri oleh ayah, maka anak ayah tak boleh menikahinya.

e. “Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” [QS. an-Nisa (4): 23]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا [رواه مسلم]

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya.” [HR. Muslim]

f. “Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami” [QS. an-Nisa (4): 24]

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء … [النساء: 24]

Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi, begitu pula mahram disebabkan pernikahan. Kecuali menghimpun dua perempuan bersaudara, menghimpun perempuan dengan bibinya, yaitu saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, bila yang satu meninggal dunia maka boleh menikah dengan yang lain, karena bukan menghimpun dalam keadaan sama-sama masih hidup. Usman bin Affan menikahi Ummu Kulsum setelah Ruqayyah wafat, kedua-duanya adalah anak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikianlah perempuan-perempuan yang termasuk mahram yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Adapun perempuan-perempuan yang selain di atas adalah bukan mahram, sehingga halal dinikahi.

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِين … [النساء: 24]

Artinya: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina ” [QS. an-Nisa (4): 24]

"Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat".

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #golongan #mahram #para #lelaki #tidak #bisa #menikahi #perempuan #berikut

KOMENTAR