Eks Menteri dan Wamen ATR Kompak Tak Tahu Siapa yang Terbitkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
08:46
26 Januari 2025

Eks Menteri dan Wamen ATR Kompak Tak Tahu Siapa yang Terbitkan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

- Polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang terus berlanjut.

Pokok persoalan mengerucut pada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melegalkan pemasangan pagar laut tersebut. 

Perlu diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan 266 sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang. Jumlah tersebut bertambah tiga bidang dari sebelumnya 263 HGB.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 234 bidang dimiliki PT Intan Agung Makmur (IAM), PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan sembilan bidang dimiliki perorangan. 

Kementerian ATR/BPN juga menemukan SHM atas 17 bidang.

Dari penemuan ini, muncul teka-teki siapa pihak yang menerbitkan HGB dan SHM pagar laut Tangerang.

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, turut terseret dalam teka-teki penerbit surat-surat tersebut.

Hadi Tjahjanto tak tahu

Hadi mengaku tidak mengetahui ihwal penerbitan sertifikat HGB dan SHM di laut Tangerang. Katanya, ia tahu informasi perihal sertifikat justru dari pemberitaan media.

Dirinya juga sempat menyinggung sertifikat-sertifikat tersebut terbit pada 2023.

"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangan melalui media," ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.Meski begitu, menurutnya, langkah yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN mengusut penerbitan SHM dan Sertifikat HGB perlu dihormati.

"Kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi," tambahnya.

Hadi menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah meneliti kesesuaian prosedur penerbitan sertifikat tersebut dengan melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Klaim Raja Juli

Senada dengan Hadi, Raja Juli juga mengaku tidak tahu-menahu terkait penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang.

Pada 2023, Raja Juli menjabat sebagai Wakil Menteri ATR mendampingi Hadi Tjahjanto.

"Saya, haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di kementerian," kata Raja Juli kepada Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau Taman Wisata Alam (TWA) Grojogan Sewu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (27/11/2024).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau Taman Wisata Alam (TWA) Grojogan Sewu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (27/11/2024).Ia mengaku menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ATR.

Dia juga mendukung dan mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Kata AHY

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.

"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," kata AHY yang juga mantan Menteri ATR/BPN di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.

Sementara itu, Raja Juli menerangkan bahwa penerbitan sertifikat HGB di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 khususnya Pasal 12.

Katanya, setidaknya ada 6-7 juta sertifikat yang didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten/Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke dalam satu tahun.

Siapa yang bisa batalkan sertifikat?

Raja Juli juga mengatakan, pembatalan sertifikat harus dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten.

Hal ini karena penerbitan sertifikat HGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang.

"Pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku," ucap Raja Juli.

Adapun Nusron Wahid telah memerintahkan Kakanwil Banten untuk membatalkan sertifikat pagar laut yang telah terbit.

Pada Jumat (24/1/2025), Nusron Wahid resmi membatalkan sekitar 50 sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang.

Dengan keputusan ini, sebanyak 50 SHM dan sertifikat HGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut.

Pembatalan sertifikat bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.

"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB)," kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang, Jumat.

Kendati demikian, teka-teki siapa yang menerbitkan sertifikat HGB dan SHM itu hingga kini belum terungkap.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #menteri #wamen #kompak #tahu #siapa #yang #terbitkan #sertifikat #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR